Napi Lapas Pekanbaru Kendalikan Jaringan Narkoba Internasional

Dumai | Rabu, 26 Februari 2020 - 08:56 WIB

Napi Lapas Pekanbaru Kendalikan Jaringan Narkoba Internasional
Kapolresta Dumai AKBP Andri Ananta Yudistira mengekspose tangkapan sindikat jaringan narkoba internasional yang dikendalikan warga binaan Lapas Pekanbaru, di Dumai, Selasa (25/2/2020). (HASANAL BuLKIAH/RIAU POS)

DUMAI (RIAUPOS.CO) -- Polres Dumai berhasil membongkar sindikat narkoba jaringan internasional yang dikendalikan warga binaan Lapas Pekanbaru. Empat kurir dan dua otak pelaku diamankan dalam tangkapan yang berhasil mengamankan 7 kg narkoba jenis sabu-sabu tersebut. Empat kurir tersebut adalah AM (27) warga Dumai, PA (28) warga Dumai, AP (30), dan LS (22) warga Pekanbaru. Sedangkan dua otak pelaku pengendali jaringan tersebut merupakan suami istri EP (27) dan NT (29). EP diketahui merupakan warga binaan Lapas Pekanbaru yang sedang menjalani hukuman atas kasus yang sama, narkoba. Ia di hukum selama lima tahun.

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira mengatakan penangkapan berawal pada Kamis (20/2) sekitar pukul 17.00. Tim khusus yang dipimpin Wakapolres Dumai Kompol Alex Sandi Siregar mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada masuk narkoba jenis sabu-sabu dari seberang menuju pelabuhan tikus yang ada di daerah Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai. Narkoba akan langsung dijemput seseorang dengan mengendarai sepeda motor.


"Pada Jumat (21/2) dini hari, tim khusus beserta anggota berhasil mengidentifikasi kurir yang akan menjemput narkoba tersebut. Langsung dilakukan pengejaran dan penangkapan dan berhasil mengamankan AM (27) yang sedang membawa 7 bungkus besar diduga sabu-sabu mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi BM 2004 JT di Jalan Arifin Achmad, Mundam, Medang Kampai," ujarnya.

Ia mengatakan dari hasil interogasi AM diketahui dia menjadi kurir  atas perintah via telepon dari tersangka EP (warga binaan) dan NT untuk menjemput narkoba tersebut.

"Pelaku mengaku nantinya akan ada seseorang lagi yang akan mengambil narkoba tersebut dari tangannya dengan perjanjian akan diberikan upah sebesar Rp20 juta. Namun baru diberikan melalui transfer ke bank BCA sebesar Rp10 juta," tuturnya.

Kapolres Dumai menjelaskan, selanjutnya tim melakukan pengembangan pada Jumat (21/2) sekitar pukul 14.07. Tim khusus  berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial PA  yang akan mengambil narkoba dari AM di parkiran belakang wisma di Jalan Diponegoro.

"Ternyata PA juga mendapatkan perintah via telepon dari EK dan NT untuk menjemput dan mengambil narkoba dari AM dengan menjanjikan upah sebesar Rp50 juta apabila bisa diantar ke Pekanbaru," sebutnya.

Pria yang akrab disapa Andri itu menyebutkan PA baru menerima transfer Rp2,5 juta melalui transfer ke bank CIMB sebagai modal untuk biaya kirim ke Pekanbaru.

"Pada Jumat (21/2) malam sekitar pukul 23.00, kepala tim khusus  membagi personel menjadi 2 regu untuk mengejar otak dari sindikat narkoba tersebut," tuturnya.

Ia mengatakan satu tim berangkat ke Kabupaten Bengkalis untuk menangkap NT pada Sabtu (22/2) lalu. "Tim lainnya dengan membawa PA berangkat ke Kota Pekanbaru untuk menangkap pembeli narkoba tersebut. Yakni AP dan LS. Ternyata mereka juga di perintah EP, " ujarnya.

Ia mengatakan penangkapan narkoba tersebut merupakan upaya Polres Dumai dalam pemberantasan narkoba yang masuk ke wilayah NKRI, khususnya di Kota Dumai.

"Peran masyarakat dalam pemberantasan narkoba sangat penting, Informasi sekecil apa pun akan kami tindaklanjuti," tuturnya.

Ia mengatakan jaringan narkoba internasional itu memang dikendalikan EP dan  NT. "Mereka langsung berhubungan dengan bandar narkoba yang diduga dari Malaysia," sebutnya.

Dikatakannya,  dari hasil interogasi terhadap EP dan NT mengaku sudah empat kali melakukan transaksi yang sama.

"Untuk kurirnya juga sama," tuturnya.

Ia mengatakan melakukan pemberantasan narkoba, diperlukan kerja sama berbagai pihak terutama peran serta masyarakat untuk melaporkan indikasi kegiatan peredaran narkoba dilingkungan masing-masing kepada pihak berwajib. "Kami berharap masyarakat bisa menyampaikan informasi sekecil apa pun. Sehingga kita bisa segera mengamankan dan mengungkap baik peredaran mau pun jalur yang digunakan untuk masuknya narkoba ke wilayah Indonesia melalui Dumai," tuturnya.

Ia mengatakan keenam pelaku disangka dengan pasal 114 ayat (2)  junto 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman maksimal hukuman mati dan minimalnya seumur hidup.

"Kami harap dengan hukuman yang berat tersebut, menjadi efektif jera bagi masyarakat lainnya," tutupnya. (hsb)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook