DUMAI (RIAUPOS.CO) - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Dumai melakukan pembahasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Koridor Kota Dumai, bersama Badan Pertanahan Nasional, Camat Dumai Timur, Dumai Selatan dan Dumai Timur, serta perwakilan dari beberapa instansi pemerintah.
Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Dumai Farid Mufarizal menjelaskan maksud dari penyusunan ini, untuk sebagai landasan spesial pembangunan dan sebagai dasar pemberian izin serta instrumen pengendalian pemanfaatan ruang.
Bertujuan memberikan acuan pengembangan pembangunan kawasan agar sesuai dengan fungsi kawasan, lain itu sebagai kerangka dasar pembangunan kawasan, menjadi alat bantu bagi penyusunan kebijakan pemanfaatan ruang. Dulunya RTR sudah disusun dalam dua dokumen dan 2023.
Sesuai komitmen Wali Kota Dumai disusun rencana tata ruang koridor di Kecamatan Dumai Selatan, Dumai Timur dan sebagian Kecamatan Bukit Kapur, yang bertujuan untuk mempermudah para pelaku usaha dan masyarakat serta dalam menerbitkan izin sesuai tata ruang.
Dengan adanya perencanaan dan penataan wilayah Kota Dumai akan membuat kota ini semakin maju dan berkembang. Maka, seiring pembangunan dan perkembangan yang terus dilakukan oleh pemerintah daerah, dapat menjadikan Kota Surakarta sebagai tujuan wisata yang menarik untuk dikunjungi.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dumai Busye di tempat yang sama mengungkapkan, BPN menyambut baik atas penyusunan ini karena fungsi tata ruang. Dalam hal ini fungsi BPN melakukan pendataan sertifikat atau tanah tanah sertifikat nanti akan diserahkan pada dinas tata ruang, sehingga tidak ada lagi keluhan tanah yang sudah bersertifikat masuk ke dalam RTH dan badan jalan. "Yang sudah terdata saat ini sekitar 92 tinggal 8 persen dan target 2025 sudah terpeta," ujarnya.
Sementara kementerian ATR/BPN menunjuk BPN Dumai sebagai kota lengkap, artinya semua bidang tanah sudah harus terpetakan untuk menghindari permasalah.(mx12/rpg)