Kurang dari 24 Jam, Dua Pelaku Curanmor Diringkus

Dumai | Jumat, 20 Januari 2023 - 09:39 WIB

Kurang dari 24 Jam, Dua Pelaku Curanmor Diringkus
Sejumlah petugas Polsek Sungai Sembilan Dumai berhasil menangkap dua pelaku curanmor di Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Rabu (18/1/2023). (POLRES DUMAI UNTUK RIAUPOS.CO)

DUMAI (RIAUPOS.CO) -  Kerjas cepat petugas Polsek Sungai Sembilan dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam, dua pelaku merupakan warga Rokan Hilir diringkus petugas di Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku. Pelaku adalah DDS (33) dan PS (25)  bekerja sebagai buruh, warga Desa Batam Sempurna.


Sedangkan pemilik kendaraan Rusli (50) merupakan karyawan RPK PT RUJ, warga Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Ia kehilangan kendaraan pada Rabu (18/1) sekira pukul 03.30 WIB bertempat di barak RPK PT RUJ, Jalan Karya Baru RT 021, Kelurahan  Lubuk Gaung, Sungai Sembilan.

Sekitar pukul 03.30 wib,  Rusli bangun dari tidur untuk melaksanakan salat sunat tahajud. Namun ia tidak melihat motornya dengan nopol BM 4419 EN. Paginya korban melaporkan kasus kehilangan sepeda motornya ke Polsek Sungai Sembilan.

Selanjutnya, kata Purba didampingi Kanit Reskrim Polsek Iptu Dedi Wahyudi, Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Pada Rabu (18/1) sekira pukul 18.00 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah warung yang berada di Jalan Arifin Achmad, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai.(rpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook