HUT RI, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan

Dumai | Jumat, 18 Agustus 2023 - 16:05 WIB

HUT RI, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan
Wali Kota Dumai H Paisal didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai Legi Handoko Pasaribu menyerahkan santunan jaminan kematian kepada para ahli waris, Kamis (17/8/2023). (BPJS KETENAGAKERJAAN CABANG DUMAI)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai terus berkolaborasi melindungi pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sempena memperingati HUT RI ke-78,  BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai secara serentak melakukan penyerahan santunan kepada ahli waris di tiga wilayah kerja yaitu Kota Dumai, Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Rokan Hilir


Di Kota Dumai simbolis penyerahan santunan diberikan kepada enam orang ahliwaris. di Kabupaten Kepulauan Meranti diberikan kepada tiga orang ahliwaris, di Kabupaten Rokan Hilir diberikan kepada satu orang ahliwaris.

"Penyerahan santunan jaminan kematian ini sebagai sarana sosialisasi kepada masyarakat pekerja bahwa inilah bukti nyata negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan yang bersinergi dengan Pemerintah Kota Dumai, Pemkab Kepulauan Meranti dan Pemkab Rokan Hilir untuk melindungi pekerja," ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai Legi Handoko Pasaribu kepada Riaupos.co, Jumat (18/8).

Jaminan perlindungan yang diperoleh bagi peserta BPJamsostek di antaranya adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian yang apabila terjadi saat dari berangkat kerja, sedang bekerja sampai dengan kembali ke rumah.

"JKM (jaminan kematian) sebesar Rp42 juta merupakan manfaat pasti yang didapatkan setiap peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Manfaat santunan tersebut tidak melihat berapa lama seseorang menjadi peserta. Melainkan, setiap peserta yang masih aktif meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja alias meninggal biasa, maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta," papar Legi.

Adapun ahliwaris yang mendapat santunan di Kota Dumai yakni Dewi Juita Munthe ahli waris dari Armonadi bekerja sebagai pegawai SDN 007 Bagan Besar yang meninggal 24 April 2023, mendapatkan santunan Rp42 juta.

Johnny S Agusyah Putra Ketua RT 11 Kelurahan Dumai Kota yang meninggal 21 Mei 2023, santunannya diterima ahliwaris Wulandari sebesar Rp42 juta,

Herman Syah, Pengurus LPMK Sekecamatan Dumai Kota meninggal 22 Februari 2023, santunannya sebesar Rp42 juta diterima ahli waris Novelia Sartika. Riko Ardi, siswa magang SMK Budi Dharma yang meninggal pada 17 Mei 2023 diterima ahli waris Toni sebesar Rp42 juta.

Edwin Saputra, pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai yang meninggal 13 Juni 2023, ahli waris Rezeki Wahdania menerima santunan sebesar Rp42 juta. Jufri, bekerja di Sekretariat Daerah Kota Dumai meninggal 14 Februari 2023, santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta diterima ahli waris Diana Latifa.

Keenam santunan ini diserahkan oleh Wali Kota Dumai H Paisal.

Sementara di Kabupaten Rohil, santunan diserahkan Camat Basira Bapak Bajuridi kepada ahli waris Hasan, honorer Kecamatan Basira dan PUK FSPTI DWG Buluh Cina ahli waris mendapat santunan sebesar Rp84 juta.

Di Kabupaten Kepulauan Meranti, santunan diserahkan Plt Bupati Kepulauan Meranti H Asmar. Ada tiga peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia.

Pertama, Zailani, pegawai Desa Alahair meninggal pada 30 April 2023, santunan sebesar Rp42 juta diterima ahli waris Ina. Yang kedua, Abdul Wahid, pegawai Desa Bungur yang meninggal 15 Mei 2023, santunan diterima ahli waris Erlina sebesar Rp42 juta. Ketiga, Burhan, seorang nelayan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dari CSR Pemda Kepulauan Meranti, Kecamatan Rangsang Pesisir. Burhan meninggal karena kecelakaan kerja. Santunan diterima Siti Rubiah sebesar Rp70 juta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dumai Legi Handoko Pasaribu berharap santunan yang diberikan dapat bermanfaat bagi keluarga ahli waris. Selain itu Legi  juga menyampaikan peserta BPJamsostek bukan hanya penerima upah (bekerja di kantor) melainkan juga peserta Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal seperti pedagang, petani, peternak, ojek, becak dan pekerja-pekerja lainnya yang bekerja secara mandiri. Diapun mengajak agar pekerja yang bekerja diperusahaan untuk memastikan diri  sudah terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan dan diimbau perusahaan untuk patuh akan aturan dengan mendaftarkan segera pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, agar mereka terlindungi. Jika sudah terdaftar, maka para pekerja dapat bekerja lebih produktif lagi tanpa perasaan cemas akan risiko kecelakaan kerja, meninggal dunia atau bahkan memasuki usia pensiun.

Laporan: Henny Elyati (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook