DUMAI (RIAUPOS.CO) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Dumai menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris korban kecelakaan kebakaran dan ledakan kapal MV Dumai Line 5 di Pelabuhan Batam Sekupang pada 8 Juni 2022.
Santunan diberikan secara simbolis oleh Deputi Direktur Wilayah Sumbar Riau Eko Yuyulianda.
Penyerahan secara simbolis diserahkan kepada dua ahli waris, Delismar Bakri (ibu kandung dari almarhum Deny Andesrul Pratama) dengan santunan Rp316.667.940 dan ahli waris Nurhayati (ibu kandung dari aAlmarhum Ade Saputra) dengan santunan Rp221.209.300. Turut menyaksikan penyerahan santunan Kepala Kantor Cabang Dumai Erwin Umaiyah, Asisten Deputi Direktur Bidang Pelayanan Ocky Olivia dan pihak perusahaan PT Lestari Indoma Bahari Capt Andri di Kantor Cabang BP Jamsostek Padang , Selasa (16/8).
Disampaikan Kepala BP Jamsostek Dumai Erwin Umaiyah, total korban akibat kebakaran dan ledakan kapal MV Dumai Line 5 di Pelabuhan Sekupang pada 8 Juni 2022 ada 7 orang. Tiga di antaranya meninggal dunia, empat lainnya menjalani perawatan. Santunan JKK Kematian diserahkan untuk tiga korban meninggal, di mana salah seorang ahli waris Doni Tri Hendrawan berada di Simalungan Sumut, menerima santunan Rp254.064.760. "Alhamdulillah seluruh ahli waris korban kebakaran dan ledakan kapal MV Dumai Line 5 PT Lestari Indoma Bahari sudah menerima manfaat santunan BP Jamsostek terdiri dari Program JKK, JHT, JKM dan JP," ucapnya.
Sementara empat korban lainnya telah menjalani perawatan di RS BP Batam yakni Royen Situmorang, Rahmat Ramadhani, Ery Suaranta Sembiring saat ini melanjutkan berobat alternatif. Sedangkan Riyon Ade Putra dinyatakan sudah sembuh. "Atas nama pribadi dan manajemen BP Jamsostek, saya mengucapkan duka yang mendalam," kata Erwin.
Dia menilai sebesar apapun manfaat yang diberikan, tidak dapat menggantikan kehadiran orang yang dicintai. Meski demikian, santunan tersebut diharapkan mampu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan bermanfaat untuk meneruskan kehidupan. Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan tentu memberikan perlindungan terhadap risiko sosial yang sangat mungkin dihadapi oleh pekerja saat bekerja. Fungsi BPJS Ketenagakerjaan adalah meringankan beban yang timbul akibat risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun.
Dijelaskan Erwin lagi BPJS Ketenagakerjaan mempunyai lima program yakni untuk melindungi pekerja dari risiko-risiko sosial yang mungkin terjadi seperti program Jaminan Kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), ini bisa semakin memasyarakat sampai ke seluruh lapisan masyarakat pekerja baik yang bekerja di sektor formal (badan usaha) maupun sektor informal (pelaku usaha mandiri perseorangan). Untuk itu Kepala Cabang BP Jamsostek Dumai mengajak seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara ahli waris Delismar Bakri , ibu kandung dari almarhum Deny Andesrul Pratama mengucapkan terima kasih kepada pihak BP Jamsostek yang telah memberikan santunan. Semoga apa yang kami terima ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik baiknya..(mx12/rpg/c)