Laporan HASANAL BULKIAH, Dumai
DUMAI (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota Dumai mengeluarkan kebijakan terkait penghapusan sanksi administrasi bunga atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi wajib pajak di Kota Dumai. Kebijakan itu tertuang dalam surat keputusan Wali Kota Dumai nomor 184/2021 yang dikeluarkan sejak awal April lalu.
"Kebijakan yang diambil pemerintah dengan pertimbangan bahwa wabah corona virus merupakan bencana nasional yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas sektor tertentu," ujar Kepala Bapenda Kota Dumai, Marjoko Santoso, Selasa (15/6) kemarin.
Ia mengatakan, penghapusan denda pajak PBB itu diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan masa pajak tahun 1994-2020. ’’Penghapusan denda dan bunga PBB akan berakhir pada 30 November 2021 mendatang," terangnya.
Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan program ini dan menyegerakan membayar PBB-P2 sebelum masa penghapusan ini berakhir. "Selain meringankan bagi wajib pajak, kebijakan yang dikeluarkan Wali Kota Dumai ini juga diyakni akan menambah PAD sektor pajak PBB," imbaunya.
Selain itu, pada tahun 2021 ini, terjadi penambahan pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari jalan tol wilayah Dumai sekitar Rp6 hingga 7 miliar. Lain itu dari hasil penilaian individu lahan Pertamina seluas sekitar 108 hektare dan akan dikenakan pajak sekitar Rp3.8 miliar serta dari BPHTB sekitar Rp5 miliar.
"Secara umum potensi penerimaan pajak daerah bakal meningkat pada tahun ini dari Rp163 miliar yang di targetkan menjadi Rp178 miliar lebih atau terjadi peningkatan Rp15 miliar," terangnya.
Ia juga menyampaikan, hinggga akhir Mei 2021 lalu untuk realisasi PBB di Kota Dumai sudah mencapai Rp87 miliar. "Dengan itu, kami sangat optimis hingga akhir tahun untuk sektor pajak PBB akan melebihi target yang telah ditetapkan," ujarnya.
Ia juga berterima kasih kepada tim PAD Kota yang telah bekerja keras dan kerja sama semua instansi terkait lainnya, khususnya kesadaran masyarakat Dumai yang tinggi dalam hal membayar pajak.’’Dengan demikian kami sangat optimis PAD bisa tercapai," pungkasnya.(lim)