LANGGAR ATURAN

Imigrasi Dumai Pulang Paksakan Warga Negara Malaysia

Dumai | Kamis, 16 Maret 2023 - 10:43 WIB

Imigrasi Dumai Pulang Paksakan Warga Negara Malaysia
Seorang penumpang warga negara Malaysia (duduk) yang masuk daftar cekal diperintahkan petugas Imigrasi Dumai untuk tidak masuk wilayah hukum Indonesia dan kembali ke negaranya. (IMIGRASI RIAUPOS.CO)

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai memulangpaksakan seorang warga negara Malaysia yang hendak masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Tnternasional Pelindo Cabang I Dumai, Selasa (14/3) siang.

Pria dengan inisial MK dipulang paksa oleh petugas pemeriksaan Imigrasi (TPI) Dumai yang sedang melakukan pengawasan terhadap kedatangan kapal Indomal Express 8 yang berangkat dari Malaysia menuju Indonesia via Pelabuhan Dumai.


''Tindakan ini sebagai wujud nyata pelaksanaan komitmen dalam menjaga pintu gerbang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui jajaran Keimigrasian melaksanakan tugas dan fungsi dengan penuh integritas, sehingga mampu menjaring warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian,''ujar Kepala Kantor Imigrasi Dumai Rezeki Putra Ginting, Rabu (15/3).

Dikatakan Ginting, awal mula MK ditolak masuk ke Indonesia saat petugas Imigrasi Dumai melakukan pengawasan terhadap kedatangan kapal Indomal Express 8 dari Malaka, Malaysia menuju Kota Dumai yang tiba pada pukul 12.45WIB.

''Saat dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen penumpang kapal, petugas menemukan kecurigaan terhadap dokumen pasport MK yang langsung dilakukan pemeriksaan petugas Imigrasi. Di mana hasil pemeriksaan MK diketahui tercantum dalam daftar cekal dan pernah dideportasi dari wilayah Indonesia,''sebut Ginting.

Lebih lanjut dikatakan Kepala Imigrasi Dumai, MK dicekal dengan alasan merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. ''Sebelumnya MK pernah dideportasi dari wilayah Indonesia, karena memberikan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh izin tinggal,''urai Rezeki Putra Ginting.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa mereka akan terus melakukan pengawasan keimigrasian, khususnya di Kota Dumai sebagai upaya pencegahan pelanggaran hukum Imigrasi bisa dicegah dan ditindak.

''Tadi MK sudah kembali berangkat ke Malaysia dengan menggunakan kapal Indomal dengan tujuan Malaka. Saat diamankan sehari sebelumnya MK dilarang keluar dari kapal sebelum dipulangkan,''ujarnya.(mx12/rpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook