TUJUAN MADURA VIA DUMAI

Polisi Gagalkan Pengiriman 7 Kg Sabu dari Malaysia

Dumai | Jumat, 14 April 2023 - 10:02 WIB

Polisi Gagalkan Pengiriman 7 Kg Sabu dari Malaysia
Didampingi Kasat Narkoba Iptu Mardiwel, Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto menginterogasi tersangka AB, kurir narkoba, Rabu (12/4/2023). (POLRES DUMAI UNTUK RIAUPOS.CO)

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Tim opsnal Satres Narkoba Polres Dumai berhasil menggagalkan pengiriman 7 Kg sabu asal Malaysia yang hendak dibawa ke Madura, Provinsi Jawa Timur via Kota Dumai, Rabu (12/4). Untuk memuluskan aksinya, jaringan narkoba Internasional ini mengirim kurir dari Madura ke Kota Dumai untuk menjemput sabu sekaligus mengatur dan membawa sabu sebanyak 7 Kg tersebut ke Madura.

Aksi rapi bandar narkoba ini berhasil digagalkan oleh Satnarkoba Polres Dumai dan mengamankan 7 Kg sabu beserta sang kurir berinisial AB als Bs(42) warga Kampung Blureh, Desa Tragah, Kecamatan Pengantenan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Tersangka AB diamankan di sebuah rumah kost yang beralamat di Jalan Arifin Achmad, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai Rabu (12/4) sekira pukul 00.45 WIB.


Kapolres Dumai AKBP Nur­hadi Ismanto melalui Kasat Res Narkoba Iptu Mardiwel membenarkan jajarannya telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu tersebut.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Dumai Timur akan ada transaksi narkotika jenis sabu yang selanjutnya tim opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut.

''Pada hari Rabu pagi sekira pukul 00.10 WIB, petugas mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada ditempat kostnya, selanjutnya tim berangkat ke TKP dan sekira pukul 00.45 WIB dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku, dengan didampingi dan disaksikan oleh ketua RT setempat,'' ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Mardiwel, saat dilakukan penggeledahan di indekosnya tersebut ditemukan barang bukti yang diduga narkotika bukan tanaman jenis sabu sebanyak 7 kg yang terdiri dari 7 bungkus paket masing-masing adalah 5 paket terbungkus plastik teh cina warna hijau, 2 paket terbungkus plastik teh cina warna hijau, 1 buah tas ransel warna hitam, 1 buah pembungkus yang berlakban coklat, 1unit handphone dan uang tunai Rp3.000.000.

Tersangka AB berperan sebagai kurir yang dikendalikan tersangka berinisial An, mulai dari keberangkatan dari Madura sampai ke tempat kost di Kota Dumai. Tersangka baru sampai 1 hari di Kota Dumai. An merupakan warga negara Malaysia dan sudah pernah bertemu dengan tersangka AB di Malaysia sebelumnya.(mx12/rpg)
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook