WN Malaysia Kembali Dideportasi dari Dumai

Dumai | Kamis, 23 Februari 2023 - 10:11 WIB

WN Malaysia Kembali Dideportasi dari Dumai
Tim pengawas orang asing, Kantor Imigrasi TPI Kelas I Dumai mendeportasi Muhammad Azmi (jaket hitam), warga negara Malaysia, Rabu (22/2/2023). (MX12/RPG)

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Kantor Imigrasi TPI Kelas I Kota Dumai kembali mendeportasi seorang warga negara asing asal Malaysia Muhammad Azmi Bin Adirman.

Pria yang berusia 28 tahun itu dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Dumai, Pelabuhan Internasional Dumai, Rabu (22/2) sekira pukul 09.00 WIB menggunakan kapal Ferry MV Majestic Kawanua dengan tujuan Malaka.


Kepala Imigrasi (Kanim) TPI Kelas I Dumai Rejeki Putra Ginting saat dikonfirmasi, Rabu (22/2) mengatakan, pihaknya sudah beberapakali mendeportasi warga Malaysia melalui Kota Dumai karena terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian.

''Muhammad Azmi kami deportasi karena telah melebihi batas tinggal yang diizinkan atau overstay di Indonesia, khususnya di Kota Dumai,'' ujarnya.

Ditambahkannya, yang bersangkutan diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian pasal 78 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 dan dia tidak sanggup untuk membayar bea beban overstay sesuai dengan peraturan yang ada.

Dikatakannya lagi,  sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenakan tindakan administratif  keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

''Berdasarkan aturan yang ada dan pelanggaran yang dilakukannya Muhammad Azmi kami kenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) sesuai pasal 78 ayat 2 dikenakan pendeportasian dan penangkalan atau tidak bisa lagi masuk ke Indonesia,'' terangnya.

Ini merupakan tindakan tegas Imigrasi kepada warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian. ''Kami harapkan dengan tindakan tegas ini akan memberikan efek jera kepada warga negara asing agar tidak melakukan pelanggaran keimigrasian di negara kita,'' pungkasnya.(MX12/rpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook