DUMAI (RIAUPOS.CO) - Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai, Pemko mengagendakan akan merampungkan 14 peraturan daerah (Perda) yang saat ini sudah dalam tahap rancangan peraturan daerah.
Hal tersebut diungkap dalam rapat paripurna yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kota Dumai, Senin (12/9) yang dihadiri Sekda Kota Dumai, H Indra Gunawan.
Rapat paripurna masa persidangan I yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Dumai Mawardi membahas terkait penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2022.
Mawardi mengungkapkan, rapat Propemperda ini merupakan perwujudan sebagai salah satu fungsi DPRD sebagai pembentuk perda, berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan 6 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD.
"Berpedoman pada ketentuan di atas, Bapemperda bersama Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Dumai serta OPD terkait telah melakukan pembahasan secara intensif terhadap daftar rancangan peraturan daerah yang layak dan perlu menjadi prioritas untuk dibahas pada tahun 2023,"ucapnya.
Berdasarkan laporan Bapemperda, dapat dirangkumkan terdapat 14 Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan untuk dilakukan penetapan.
Ada 9 Rancangan Peraturan Daerah berasal dari Pemerintah Kota Dumai yaitu Ranperda tentang Penyertaan Modal kepada Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Dumai Bersemai, Penyerahan Sarana Prasarana Utilitas Umum Perumahan, Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, perubahan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan perubahan keempat atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Dumai.
Selanjutnya, perubahan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun angga ran 2022, perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2023 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2024.
Sedangkan 5 Ranperda inisiatif DPRD yaitu Ranperda Fasilitas Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Daerah Aliran Sungai (DAS), Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, Penyelenggaraan Ketertiban Umum, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Rapat dilangsungkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Dumai dengan DPRD Kota Dumai terhadap Propemperda Kota Dumai tahun 2023 yang telah disetujui.
Sekdako Dumai mengungkapkan, Propemperda yang disusun ini telah melalui mekanisme, tahapan dan metode serta melibatkan kalangan tenaga ahli dan organisasi profesi serta Badan Pembentukan DPRD Kota Dumai, sehingga diharapkan telah memenuhi esensi penyusunan Propemperda tahun 2023.(mx12/rpg)
"Izinkan kami memberikan apresiasi kepada Bapemperda DPRD Kota Dumai yang telah mengkoordinir penetapan Propemperda di DPRD Kota Dumai. Ini suatu prestasi yang patut diapresiasi karena dengan ditetapkannya Propemperda di DPRD, maka fungsi legislasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah semakin kuat,"tuturnya.
Indra Gunawan mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Dumai untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib agar suasana kehidupan yang harmonis tetap terpelihara.
"Dan bagi seluruh aparatur Pemerintah Kota Dumai, kami tekankan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,"pungkasnya.(mx12/rpg)