BP-Jamsostek Dumai Serahkan JKK Rp195 Juta

Dumai | Kamis, 11 Mei 2023 - 18:05 WIB

BP-Jamsostek Dumai Serahkan JKK Rp195 Juta
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Dumai Legi Handoko Pasaribu dan tim bersama Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai Said Effendi serta anggota usai menyerahkan santunan, Senin (8/5/2023). (ISTIMEWA)

DUMAI (RIAUPOS.CO) -- Salah seorang pegawai Dinas Perhubungan Dumai Muhammad Mursalin mengalami kecelakaan kerja pada 20 Februari lalu. Sepeda motor yang dikendarainya bertabrakan dengan mobil dump truk yang berhenti mendadak di Jalan Gatot Subroto di depan PO Bus Pariwisata sekitar pukul 01.10 WIB saat hendak pulang ke rumahnya di Jalan Tuanku Tambusai, Gang Arrahman.

Muhammad Mursalin sehari-hari bertugas sebagai petugas traffic light. Usai tabrakan, korban dilarikan ke rumah sakit dan mendapat perawatan medis. Namun pada pukul 04.15 WIB, nyawa korban tak bisa diselamatkan.


Meninggalnya salah satu peserta BP-Jamsostek Dumai ini mendapat respon yang cepat dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai.

"Setelah adanya pelaporan tentang peristiwa ini dari Dishub Dumai, kita segera memproses pencairan manfaat yang menjadi hak peserta," ujar Kepala Cabang BP-Jamsostek Dumai Legi Handoko Pasaribu kepada Riaupos.co, Kamis (11/5/2023).

Santunan yang diberikan berupa santunan berkala (sekaligus) sebesar Rp12 juta, biaya pemakaman sebesar Rp10 juta, santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar Rp86.400.000 dan beasiswa satu orang anak sebesar Rp87 juta. Total santunan yang diserahkan kepada ahli waris Sri Melati sebesar Rp195.400.000.

Penyerahan santunan ini dilakukan di Kantor Dinas Perhubungan Kota Dumai Jalan HR Soebrantas Dumai, Senin (8/52023). Santunan diterima Kadis Perhubungan Dumai Said Effendi.

Legi Handoko menjelaskan, program BPJS ketenagakerjaan ini merupakan satu bukti bahwa negara hadir melalui Pemerintah Kota Dumai untuk melindungi pekerja dalam bentuk perlindungan jaminan sosial. Sebab, disadari tentunya pekerja atau karyawan itu ada tingkat risiko yang harus diproteksi dari awal.

"Besar harapan kami santunan BPJS Ketenagakerjaan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh ahli waris, dan semoga bisa membantu meringankan beban ekonomi keluarga," kata Legi Handoko.

Perlu disampaikan bahwa BP-Jamsostek saat ini menyelenggarakan lima program, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Diharap seluruh pekerja formal ataupun non formal terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, menimbang manfaat yang diperoleh nantinya sangat membantu keluarga.

Sementara Kadis Perhubungan Dumai Said Effendi mengatakan, program BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk diikuti atau terdaftar sebagai peserta dikarenakan kita tidak tahu pasti kapan akan mendapat musibah dalam bekerja.

"Saya bersyukur dan terima kasih lewat BPJS Ketenagakerjaan, kami bisa membantu meringankan ahli waris yang hari ini dipanggil Allah SWT dikarenakan kematian maupun sebab kecelakaan," ucapnya.

Laporan: Henny Elyati (Dumai)
Editor: Rinaldi
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook