Terlibat Narkoba, Satu Personel Polres Dumai Dipecat

Dumai | Jumat, 09 September 2022 - 11:45 WIB

Terlibat Narkoba, Satu Personel Polres Dumai Dipecat
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto menandatangani foto Brigadir Wawan yang tidak hadir dalam upacara pemberhentian dirinya dari kepolisian, Kamis (8/9/2022). (RPG FOR RIAUPOS.CO)

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Seorang personel Polres Dumai dikenakan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sebabnya dia terlibat dalam penyalahan narkotika dan tidak masuk kerja lebih dari satu bulan.

Pemberhentian tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto tanpa dihadiri oleh Brigadir Wawan Saputra, personel yang kena PTDH.


Dalam keputusan disebutkan, Brigadir Wawan tidak melaksanakan kewajiban apel pagi dan tindak masuk dinas tanpa izin dari pimpinan. Termasuk tanpa keterangan selama 37 hari kerja secara berturut-turut. Sebelumnya Brigadir Wawan sudah dikenai 5 kali keputusan hukum disiplin (KHD) terkait penyalahgunaan narkoba.

"Pemberhentian dengan tidak hormat yang diberikan kepada Brigadir Wawan Saputra merupakan salah satu wujud komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri," kata Kapolres Dumai AKBP Nurhadi, Kai

PTDH dilaksanakan melalui proses yang panjang mulai dari memberikan teguran, tindakan disiplin, pemanggilan dan pemeriksaan oleh Propam dengan menggelar sidang kode etik profesi Polri terhadap yang bersangkutan dan penuh pertimbangan. Serta berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku hingga akhirnya dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.

Oleh karena itu Kapolres pada seluruh personel Polres Dumai senantiasa meningkatkan kedisiplinan serta hindari sikap arogan, individualisme dan apatis. Sehingga menjadi teladan bagi keluarga dan masyarakat.

Polres Dumai sangat tegas apabila ada anggota yang melanggar hukum akan diproses sesuai prosedur selain sanksi pidana juga akan dipecat secara tidak hormat.

Selain melaksanakan PTDH, Polres Dumai memberikan reward berupa kenaikan pangkat pengabdian personel Polri periode 1 September 2022 dianugerahkan kepada Ajun Komisaris Polisi Jon Wahid Janis, jabatan Kasubbag Watpers Bag SDM Polres Dumai. Ia  telah mengabdi di kepolisian selama 38 tahun yakni sejak November 1984 sampai dengan November 2022, yang kini dinaikkan pangkatnya menjadi Komisaris Polisi.

Adapun pemberian reward diberikan kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan Bumi Ayu Aiptu Ardi Sugandi atas prestasi dan dedikasi melakukan ketahanan pangan kegiatan di luar dinas seperti berkebun sayur kangkung, bayam, jagung dan berternak ikan lele.(mx12/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook