DUMAI (RIAUPOS.CO) - Menjelang akhir pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, satuan lalu lintas Polres Dumai melakukan penyekatan di gerbang pintu tol Kota Dumai.
Di mana setiap masyarakat yang akan keluar dari Kota Dumai dengan menggunakan jalur tol dilakukan pemeriksaan dan diminta menunjukkan persyaratan untuk bisa keluar Kota di antaranya bukti sudah divaksinasi.
Kapolres Dumai, AKBP Mohammad Kholid, melalui Kasat Lantas AKP Akira Ceria mengungkapkan, bahwa dalam rangka menekan angka penyebaran kasus Covid-19 di Kota Dumai, yang terus meningkat, pihaknya melakukan penyekatan di pintu Tol Dumai menuju Pekanbaru.
Ia menambahkan, penyekatan ini mulai dilaksanakan pada Ahad (8/7), tepat di pintu tol Dumai menuju Pekanbaru, yang mana kendaraan yang hendak keluar Dumai, wajib menunjukan surat keterangan antigen yang menandakan orang tersebut bebas Covid-19.
Lebih lanjut dijelaskanya, selain wajib menunjukan surat keterangan antigen, pengendara juga harus menunjukan sertifikat vaksin, dengan begitu pengendara diperbolehkan melakukan perjalanan keluar Dumai.
AKP Ceria mengaku, di hari pertama penyekatan ini, sudah ada beberapa kendaraan yang dipaksa putar balik, dikarenakan tidak bisa menunjukan surat atau sertifikat vaksin. "Sudah ada kami putar balikan, ini demi kenyamanan dan keamanan kita semua, jadi bagi masyarakat yang mau berpergian ke luar kota silahkan dipersiapkan surat suratnya, untuk jumlah kendaraan yang diputarbalikan masih kami data," terangnya.
Dia berharap kepada masya rakat, jika tidak ada kepentingan mendesak, lebih baik berada di rumah atau di dalam kota, karena diketahui bersama, Kota Pekanbaru sendiri juga melaksanakan PPKM Level 4. "Mari tetap patuhi protokol kesehatan dan jaga keluar ga kita, karena dengan kerja sama yang baik, kita bisa melewati ini semua," pungkasnya.(mx12/rpg/rio)