Kemenkum HAM Sosialisasikan Kekayaan Intelektual

Dumai | Rabu, 02 Agustus 2023 - 10:00 WIB

Kemenkum HAM Sosialisasikan Kekayaan Intelektual
Staf Khusus Kementerian Hukum dan HAM Fajar BS Lase (tengah) menyampaikan materi terkait kekayaan intelektual di SMA Negeri 2 Dumai, Selasa (1/8/2023). (RPG)

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Staf Khusus (Stafsus) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Fajar BS Lase, didampingi Kepala Imigrasi Kelas 1 Dumai, dan Karutan Kelas II B Dumai guna mensosialisasikan kekayaan Intelektual kepada generasi muda, SMAN 2 Dumai, Selasa (1/8).

Di hadapan ratusan pelajar SMAN 2 Dumai Fajar BS Lase menegaskan bahwa generasi muda Dumai, harus melek kekayaan intelektual di era digitalisasi ini.


Menurutnya, generasi muda Dumai wajib melek akan kekayaan intelektual, karena di masa depan, para generasi muda Indonesia, khususnya Dumai, memiliki pemikiran pemikiran brilian yang tentunya akan menjadi Kekayaan Intelektual.

"Generasi muda atau generasi Z saat ini harus melek sejak dini terkait kekayaan intelektual, yang harus didaftarkan, sehingga kekayaan intelektual bisa aman dan tidak dicuri oleh orang lain," imbuhnya.

Fajar BS Lase mengaku, bahwa dengan meleknya generasi muda akan kekayaan intelektual, maka karya-karya generasi Dumai akan aman.

"Hak kekayaan intelektual (HKI) didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI, seperti UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varitas Tanaman, Sirkuit terpadu dan Merek," imbuhnya

Dirinya berharap generasi muda Dumai, ke depannya bisa berkecimpung di profesi ekonomi kreatif yang nantinya bisa membuka banyak lapangan kerja.

"Saya senang melihat antusias siswa SMAN 2 Dumai, yang haus akan pengetahuan kekayaan intelektual, " sebutnya.

Sementara, Ayu siswa SMAN2 Dumai, mengaku sangat senang dengan adanya sosialisasi Kekayaan Intelektual yang langsung disampaikan oleh Staf Khusus Hukum dan HAM Fajar BS Lase.

"Kami banyak mengetahui apa itu kekayaan intelektual, dan kekayaan intelektual harus didaftarkan agar tidak dicuri oleh orang lain," pungkasnya.(mx12/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook