OLEH MUHAMMAD AMIN

Demokrasi atau Disintegrasi?

Buku | Minggu, 10 Januari 2016 - 00:10 WIB

Demokrasi atau Disintegrasi?

Wacana dan aplikasi partai politik (parpol) lokal sempat menguat setelah tsunami meluluhtantakkan Aceh, Desember 2015. Tsunami ternyata juga mengurangi kekuatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), dan oleh karenanya membuat GAM tak lagi fokus memperjuangkan gerakannya dengan senjata. Perjuangan dengan diplomasi pun makin menguat, dan arah ke integrasi pun makin nyata. Hanya saja, syarat yang diberikan eksponen GAM ternyata “sangat berat”. GAM menginginkan legislatif sendiri, bendera sendiri, sisten politik dan keuangan sendiri, juga parpol sendiri.

Ternyata pemerintah di bawah Presiden SBY menyetujui rencana ini. Dengan syarat GAM kembali ke pangkuan ibu pertiwi, senjata-senjata dimusnahkan, maka opsi-opsi itu pun diterima. Salah satunya adalah keberadaan partai lokal yang akan mengisi parlemen di daerah, dengan nama lokal dan kekhasannya. Yang lain adalah soal hukum syariah, yang khas di Aceh.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sebenarnya, selain di Aceh, Papua juga bergejolak kala itu, selain juga Riau. Tapi skala di Papua tidak seperti Aceh. Riau pun hanya sekadar wacana. Di Papua sendiri, wacana tentang parpol lokal telah mengemuka pula. Bahkan saat Provinsi Papua dan beberapa kabupaten/kota sedang melakukan pilkada, muncul wacana dari parlemen AS di pasifik untuk memasukkan Papua sebagai bagian dari negara federasi AS. Kendati hal ini dibantah AS, namun gejolak sempat terjadi.

Kini, wacana tentang parpol lokal kembali mengemuka. Paling tidak, wacana tentang parpol lokal tidaklah tertutup, dengan mengacu suksesnya pelaksanaan demokrasi pada partai lokal di Aceh. Isu keamanan di Aceh bahkan terus berkurang setelah kanal demokrasi bernama politik lokal ini dibuka. Terakhir, kelompok bersenjata Dini Minimi, rela menyerahkan diri, karena tak ada lagi perjuangan senjata yang mereka ingin lakukan. Semua kanal demokrasi telah dibuka. Parpol lokal adalah kerannya.

Parpol lokal secara akademis adalah organisasi yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia, yang secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara yang kedudukan dan lingkupnya hanya dalam satu provinsi saja dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, parpol lokal memang identik dengan kearifan lokal (provinsi), tapi memiliki wacana politik yang berbeda-beda.

Dengan banyaknya perjuangan kepentingan dari daerah yang bersangkutan, maka partai politik lokal bisa jadi merupakan bibit-bibit untuk lahirnya disintegrasi. Isu kedaerahan yang tinggi, lalu dibalut dengan kepentingan primordial, dan dilakukan perjuangan politik yang kuat, akan membawa parpol lokal untuk “melawan” keinginan pusat dalam mengatur negara. Kadang kepentingan daerah memang bertolak belakang dengan kepentingan nasional, dan partai lokal, jika tak dikelola dengan baik, akan mendorong penguatan kepentingan lokal itu menuju disintegrasi tersebut.

Tapi, adakah manfaat parpol lokal? Secara politik dan demokrasi, ada beberapa keuntungan, jika parpol lokal diterapkan, terutama di daerah-daerah yang khas. Pertama, partisipasi politik masyarakat akan tersalurkan dalam wadah dan partai politik yang memiliki warna yang sesuai dengan karakter dan lokalitas daerah dan wilayahnya. Partisipasi politik semacam ini akan makin mendekatkan pemimpin dengan masyarakatnya, sehingga terbangun jembatan politik yang mampu mewujudkan tata kelola kebijakan yang berbasis pada aspirasi politik masyarakat.

Kedua, keberadaan partai politik lokal secara subtansi memagari keinginan untuk menuntut kemerdekaan dan pemerintahan sendiri. Hal ini dikarenakan masyarakat secara terbuka dan aktif terlibat dalam proses pemilihan pemimpinnya, tanpa campur tangan pemerintah pusat. Karakteristik kepemimpinan politik yang dihasilkan akan mengikuti selera politik masyarakatnya, sehingga peran pemerintah pusat hanya menjadi penegas dari hasil tersebut. Dengan demikian, parpol lokal sejatinya bukan mengarah pada disintegrasi, tapi justru membantu integrasi bangsa.

Ketiga, rekruitmen politik lebih jelas dan berbasis dari masyarakat sendiri. Rekruitmen tersebut menjadi isu yang signifikan karena kerap kali calon-calon dalam pilkada tidak berbasis di daerah dan wilayahnya, sehingga dapat dilihat sebagai langkah mundur dalam penguatan politik lokal.

Keempat, partai politik lokal secara prinsip menambah pilihan politik bagi masyarakat untuk menentukan pilihan politiknya. Beragamnya pilihan calon yang diusung dengan berbagai kendaraan politik secara inheren melakukan pendidikan politik masyarakat. Sehingga yang terbangun tidak hanya sekadar sentimen daerah atau lokal saja, tapi juga pembangunan kesadaran dan pendidikan politik bagi masyarakat perihal calon-calon yang ada kepada masyarakat.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook