205 Perkara Narkoba dan 318 Tersangka di 2019

Bengkalis | Selasa, 31 Desember 2019 - 11:11 WIB

205 Perkara Narkoba dan 318 Tersangka di 2019
KETERANGAN PERS: Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto SIK saat konferensi pers menjelaskan, sampai akhir tahun ini sudah 205 perkara yang ditangani terkait peredaran narkoba, Senin (30/12/2019). (HUMAS POLRES BENGKALIS)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Polres Bengkalis menunjukan keseriusannya dalam menangani peredaran narkoba di Bengkalis. Terbukti dari penanganan dilakukan Polres Bengkalis pada tahun 2019, dimana sejumlah narkotika berhasil diamankan.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto SIK menjelaskan, sampai akhir tahun ini sudah sebanyak 205 perkara yang ditangani terkait peredaran narkoba. Dari jumlah perkara tersebut tersangka yang diamankan sebanyak 318 orang. "14 di antaranya merupakan bandar narkotika. Sisanya merupakan pengedar dan pemakai," terang Kapolres.


Menurut dia, dari penanganan ini Polres Bengkalis mengamankan barang bukti sekitar satu kilogram daun ganja kering, senam puluh lima kilogram sabu. Kemudian pil ekstasi sebanyak 46.111 pil ekstasi serta pil happy five sebanyak 60 butir.

Bukti keseriusan Polres Bengkalis dalam menangani narkoba ini juga dibuktikan dengan tindakan merekomendasikan anggotanya yang terlibat jaringa. Narkoba untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat. Tahun ini satu personel mendapatkan ganjaran.(esi)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook