BBM Dijual ke Pembeli Pakai Drum dan Jeriken

Bengkalis | Rabu, 31 Agustus 2022 - 09:28 WIB

BBM Dijual ke Pembeli Pakai Drum dan Jeriken
Petugas SPBU Teluk Latak, Bengkalis menjual BBM bersubsidi kepada pengguna gerobak yang dimasukkan ke dalam drum dan jeriken, Selasa (30/8/2022 (ABU KASIM/RIAUPOS.CO)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Di tengah sulitnya masyarakat mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) di Pulau Bengkalis, namun SPBU di Desa Teluk Latak, Kecamatan Bengkalis malah menjual BBM ke pembeli memakai drum dan jeriken.

Dari pantuan di lapangan, Selasa (30/8) di SPBU, Jalan Raya Teluk Latak-Miskom, Desa Teluk Latak melayani pembelian BBM menggunakan drum dan jeriken yang dimuat dalam gerobak angkutan warga.


Terlihat juga petugas SPBU seorang wanita melayani pembelian tiga drum dan dua jeriken yang sedang mengisi BBM bersubsidi jenis pertalite.

"Solar ada Pak," ujar wanita yang menggunakan baju warna oren sambil memasukkan BBM jenis pertalite ke dalam drum ketika ditanya wartawan terkait pengisian BBM ke drum.

Kondisi itu membuat miris masyarakat ketika ada rencana pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi

Terhadap kondisi itu, Riau Pos mencoba mengonfirmasi kepada pemilik SBPU di Teluk Latak, namun petugasnya tidak berada di tempat.

Riau Pos juga mencoba mengonfirmasi ke pemiliknya  Hendri Sukanto Halim alias Ceng Wat di kantornya di Jalan Kartini, Kelurahan Bengkalis Kota, juga tidak berhasil.

"Tak tau pak. Apakah bos ada atau tidak," ucap salah seorang supir yang mengaku bekerja kepada Ceng Wat.

Riau Pos juga mencoba masuk ke ruang kantornya, namun tak satu pun karyawan ada di tempat. Sementara jam menunjukkan pukul 11.44 WIB siang itu. 

Setelah Riau Pos datang lagi ke kantor itu untuk konfirmasi kembali dan diterima  Bagian Administrasi Perusahaan, Kristin. Ia menjawab, penjualan BBM jenis pertalite dan solar sudah ada aturan dari Pemkab Bengkalis.

Ia juga memberikan salinan Surat Edaran (SE) Bupati Bengkalis terkait penjualan solar subsidi, yakni hanya dijual kepada nelayan yang mengantongi surat rekomendasi dari kepala desa.

"Mereka harus mengantongi surat rekomendasi dari kepala desa sesuai yang diatur dalam SE Bupati Bengkalis, kalau tidak ada maka  tidak diberikan," ucapnya.

Sedangkan ketika ditanya terkait penjualan BBM jenis pertalite yang tidak diatur dalam SE Bupati, Kristin berkilah pihaknya juga menjual ke pihak menggunakan drum maupun jeriken juga harus mengantongi surat rekomendari dari kepala desa.

"Harus ada surat rekomendasi dari kepala desa, kalau tidak maka tidak boleh diberikan oleh petugas kami," ujarnya sambil mengaku rekomnya ada di kantor SPBU di Teluk Latak.

Kadisperindag Bengkalis, Zulfan ST yang dikonfirmasi terkait penjualan BBM bersubsidi menyebutkan, memang penjualan harus ada rekomendasi dari desa setempat dan itu pun dibatasi.

"Tidak sembarangan menjualnya, khususnya jenis solar itu diatur melalui SE Bupati Bengkalis.(ksm).









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook