PENUTUPAN PKS PT SIPP

Ketua DPRD Bengkalis Minta Pemkab Selesaikan Masalahnya Segera

Bengkalis | Selasa, 31 Agustus 2021 - 14:40 WIB

Ketua DPRD Bengkalis Minta Pemkab Selesaikan Masalahnya Segera
KHAIRUL UMAM (ABU KASIM/RIAUPOS.CO)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Buntut penutusan PKS PT SIPP  yang berlokasi di Duri, Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Khairul Umam mendesak Pemerintah Kabupaten Bengkalis (Pemkab) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) cepat menyelesaikan masalah perizinan perusahaan.

Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Bengkalis, Khairul Umam kepada wartawam di ruang kerjanya, Senin (30/8/2021).


Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera itu, situasi yang dihadapi PT SIPP harus cepat diselesaikan agar membuat nyaman investor yang berinvestasi di Kabupaten Bengkalis.

Ia mendesak, agar Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis melakukan jemput bola agar persoalan izin limbah PKS PT SIPP segera tuntas.

Sebab ungkapnya, penutupan pabrik tersebut sedikit banyak akan merugikan para karyawan dan masyarakat yang bermitra dengan perusahaan tersebut. 

Selain itu, pihak DPRD juga mengingatkan Pemda agar investor beta berinvestasi di Negeri Junjungan julukan Kabupaten Bengkalis.

"Pihak DLH harus jemput bola (membantu) lah, biar masalah yang dihadapi PKS PT. SIPP segera selesai. Kita tak ingin investor kabur dari Bengkalis," tegasnya.

Dilain pihak Khairul Umam juga mengimbau, pihak investor yang mau berinvestasi di Kabupaten Bengkalis agar mentaati regulasi yang ada. Dengan demikian, problem yang muncul dapat dieliminir.

"Ya, Saya juga meminta semua pihak bekerja lurus-lurus saja lah dan taati aturan yang berlkau," harapnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, terkait masalah limbah yang diduga mencemari lingkungan akhirnya pihak DLH Kabupaten Bengkalis menutup operasi PKS PT SIPP pertengahan Agustus lalu.

Pihak Pemda Kabupaten Bengkalis menilai perusahaan dinilai juga tak kooperatif dalam mengurus izin limbah yang diduga sudah meresahkan masyarakat. 

Sudah dua kali  pihak DLH menyurati  PT SIPP terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan tahun 2020 lalu, namun tidak digubris sama sekali. Akhirnya pihak DLH mengenakan sanksi administrasi.

Akan tetapi, sanksi tersebut tetap diabaikan, dan akhirnya berdasarkan SK Bupati Bengkalis no 412/KPTS/VI/2021, pihak DLH menutup operasional PKS PT. SIPP yang berlokasi di Jalan Rangau KM 6 RT 01 RW 1 Kelurahan Pematang Pudu, Kabupaten Bengkalis. 

"Ya, sudah disampaikan beberapa kali. baik lisan maupun tulisan. Tapi tak digbris perusahaan," ujar Zulkifli, Kabid Tata Kelola Lingkungan DLH Bengkalis.

 

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook