BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - DPRD Bengkalis mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Bengkalis 2021 sebesar Rp3,5 triliun, Selasa malam (28/9).
APBD-P 2021 disahkan dalam sidang paripurna DPRD Bengkalis melalui laporan Badan Anggaran tentang Ranperda yang diikuti sebanyak 31 anggota DPRD Bengkalis, di ruang pertemuan DPRD Bengkalis.
Dari pengesahan APBD-P 2021 yakni pendapatan daerah sebesar Rp3,4 triliun, belanja daerah Rp3,5 triliun, pembiayaan daerah berupa penerimaan biaya Rp151 miliar.
Terhadap pengesahan itu, Bupati Bengkalis Kasmarni mengucapkan terima kasih dan apresiasi serta penghargaan yang tinggi kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis, yang secara maraton dan seksama telah melakukan pembahasan terkait dokumen perubahan APBD-P.
"Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), terutama TAPD, yang telah bekerja ekstra, siang dan malam, bahkan ikut melakukan pembahasan dengan rekan-rekan legislatif, mudah-mudahan, apa yang sudah kita rencanakan dapat tercapai dengan baik, tepat sasaran dan akuntabel," ujar Kasmarni.
Kasmarni menambahkan, dengan telah disahkannya Perda tentang APBD-P Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2021, tentunya memiliki arti dan makna yang sangat penting bagi keberlanjutan proses pembangunan di Kabupaten Bengkalis.
Sementara itu, Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umam berharap, agar APBD-P yang sudah disahkan segera direalisasikan, tentunya ini setelah melalui verifikasi dari Pemprov Riau. "Cepat direalisasikan keuangannya. Apalagi mengenai pajak penerangan jalan yang masih terutang ke PLN," ujarnya.
Ia menyebutkan, waktu pelaksanaan APBD-P yang masih panjang ini, jangan sampai ada kendala dalam pelaksanaanya. Karena ini sangat diperlukan oleh masyarakat yang sebagian besar bergantung pada APBD.(ade)
Laporan ABU KASIM, Bengkalis