Bupati Buka Sosialisasi Perda Pengelolaan Keuangan Daerah

Bengkalis | Senin, 30 Mei 2022 - 08:54 WIB

Bupati Buka Sosialisasi Perda Pengelolaan Keuangan Daerah
Bupati Bengkalis Kasmarni membuka sosialisasi Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta penerapannya pada SIPD di salah satu hotelĀ  di Pekanbaru, Sabtu (28/5/2022). (DISKOMINFOTIK BENGKALIS FOR RIAUPOS.CO)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Guna menambah wawasan, keterampilan, pengetahuan, serta meningkatkan pemahaman organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Bengkalis, terkait pengelolaan keuangan daerah serta penerapannya dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) perlu keseriusan bersama.

Untuk itu, Bupati Kasmarni berharap Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta penerapannya pada SIPD secara penuh dapat diikuti dengan baik.


Sosialisasi yang digelar di salah satu hotel di Pekanbaru, Sabtu (28/5) diikuti seluruh kepala OPD, kepala bagian di lingkup Setda, camat, PPK-SKPD, Kasubbag Penyusunan Program/Pejabat Fungsional Perencana dan Bendahara Pengeluaran se-Kabupaten Bengkalis.

Hadir selaku narasumber, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Dr A Fatoni dan Kepala Bagian Perencanaan Anggaran Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri  Ihsan Dirgahayu.

Dalam arahannya, Bupati Kasmarni menyampaikan, Pemkab Bengkalis telah menggunakan aplikasi SIPD sejak pertama kali di-launching pemerintah, walaupun sebelumnya penggunaannya baru sebatas dalam proses perencanaan dan penyusunan APBD.

Namun demikian, pada pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 ini, pihaknya telah sepakat, dan siap serta memiliki tekad yang kuat, untuk menggunakan aplikasi SIPD ini secara penuh, baik dalam proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.(ifr)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook