BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Sebagai bentuk perhatian di bidang hukum di kawasan pesisir Riau, tepatnya di Desa Pambang Pesisir, Kecamatan Bantan, Bengkalis. Pemerintah Desa (Pemdes) Pambang Pesisir menyelenggarakan penyuluhan hukum bunga rampai kepada masyarakat, Jumat (29/10/2021).
Kegiatan dilaksanakan di Aula Pertemuan Pemdes Pambang Pesisir dan dibuka resmi oleh Camat Bantan Muthu Saily diwakili Kasi Trantib Jayusni.
Selain penyuluhan hukum bunga rampai, di sela-sela kegiatan juga dibarengi dengan pelatihan dan penyuluhan paralegal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sandrego diketuai Dr HM Yusuf Daeng M SH MH Phd.
Pelatihan dan penyuluhan paralegal diikuti 4 peserta terdiri dari perangkat desa dan umum. Kegiatan bertujuan untuk memberikan ilmu pengetahuan bidang hukum, yang mewakili desa dalam hal-hal berkaitan ke ranah hukum, serta mampu mengurai permasalahan hukum, yang terjadi di lingkungan desa.
Kepala Desa Pambang Pesisir, Pasla dalam sambutannya mengatakan, pelatihan dan penyuluhan hukum di Desa Pambang Pesisir sangat penting. Karena, wilayah Pambang Pesisir merupakan wilayah perairan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia.
Pasla menambahkan, wilayah Pambang Pesisir hari ini mayoritas masyarakat nya bergantung hidup kepada hasil tangkap ikan atau bermata pencaharian sebagai nelayan.
Persoalan kawasan perbatasan laut, katanya lagi, menjadi salah satu keluhan para nelayan Pambang Pesisir yang setiap hari melaut untuk menangkap ikan.
Menurutnya, melalui pelatihan dan penyuluhan paralegal ini, secara tidak langsung membuka cakrawala kita mengetahui batas laut internasional. Apalagi, Pambang Pesisir berdekatan dengan negara tetangga Malaysia."Alhamdulillah, antusias masyarakat di sini sangat besar, apalagi hadir sebagai narasumber di tengah-tengah masyarakat Ketua LBH Sandrego Yusuf Daeng yang saat ini menjadi advokad dan akademisi dari universitas di Riau," ujar Pasla.
Dalam kegiatan itu dihadiri sejumlah undangan Ketua BPD Pambang Pesisir, Ridho, Ketua LAMR Desa Pambang Pesisir Yunus dan sejumlah mahasiswa di Bengkalis.
Sementara itu, Ketua LBH Sandrego Dr HM Yusuf Daeng, M SH MH PhD mengatakan, paralegal ini hadir sejak 2018. Paralegal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta hadir menjadi pendampingan hukum di desa.
"Kita sangat apresiasi kepada pemerintah desa Pambang Pesisir dan inisiasi kepala desa dalam penyelenggaraan kegiatan pelatihan dan penyuluhan paralegal ini. Dan tentunya menjadi langkah awal untuk memperkuat bidang hukum di desa," terang dosen dan advokat senior Riau ini.
Ketua masyarakat hukum pidana dan kriminologi Indonesia (Mahupiki) Provinsi Riau ini, saat ini Kabupaten Bengkalis, khususnya Desa Pambang Pesisir menjadi jalur laut, yang aksesnya dekat dengan Malaysia.
Sehingga masyarakat di sini wajib mendapatkan ilmu pengetahuan tentang hukum. Termasuk adanya paralegal, yang diikuti sejumlah peserta muda dan energik.
"Beberapa pemateri sengaja kita hadirkan melalui zoom meeting diantara materi yaitu, pengetahuan paralegal, meminalisir resiko hukum, proses acara pidana dalam perkara pidana dan UU Kelautan dan Perikanan," terangnya.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Eka G Putra