BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis melimpahkan lima tersangka dan barang bukti atau tahap dua karena sudah dinyatakan lengkap (P21) kasus penyeludupan 12 tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, sekitar pukul 10.30 WIB, Selasa (28/1) pagi.
Pelimpahan para tersangka, dua orang nakhoda, Bd dan Sy dan tiga orang anak buah kapal (ABK), Md, Ek dan Jr, merupakan warga Pulau Rupat ditangkap petugas dari kapal motor yang berbeda.
Mereka diamankan petugas sedang mengangkut 12 orang TKI dari Malaysia tujuan Teluk Lecah, Selat Morong di Perairan Selat Morong, Pulau Rupat, Senin (4/11) lalu sekitar pukul 08.30 WIB.
Berkas diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Azam Akhmad SH di ruang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari.
Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Johnny Tunggul SH MAP mengatakan, berkas kelima tersangka sudah dinyatakan lengkap.
Pihaknya mengajukan dua berkas untuk tersangka nahkoda dan ABK kapal pembawa TKI.
"Hari ini (kemarin, red) kami melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti. Berkas terbagi dua untuk dua tekong dan ABK. Pasal kita kenalan Pasal 120 Undang undang Keimigrasian Nomor 6/2011 tentang Penyeludupan Manusia. Ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara maksimal 15 tahun, denda paling rendah Rp15 juta atau maksimal Rp1,5 miliar," jelas Johnny kepada Riau Pos usai pelimpahan di Kejari, Selasa (28/1).
Johnny mengimbau, masyarakat Bengkalis dan sekitar tidak mudah tergoda dengan ajakan seseorang yang ingin memberikan pekerjaan di luar negeri tanpa mengikuti cara-cara prosedural.
"Kepada masyarakat tolong hati-hati, jangan mudah tergoda dengan ajakan orang lain yang mengajak bekerja ke Malaysia atau negara lainnya tanpa melewati jalur resmi. Akibatnya bisa kecelakaan laut dan juga tidak ada payung hukum kepada TKI yang non prosedural," ajaknya.
Diberitakan sebelumnya, Kantor Imigrasi menetapkan lima orang sebagai tersangka atas dugaan terlibat tindak pidana penyelundupan orang (people smuggling) tujuan Malaysia ke Indonesia melalui wilayah Perairan Rupat.
Selain pelaku petugas juga menyita barang bukti berupa dua unit speedboat tanpa nama berikut mesin, enam unit ponsel, delapan paspor milik penumpang.
Terungkapnya kasus dugaan penyelundupan itu berawal TNI dari Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Dumai melaksanakan patroli laut di satuan F1QR dengan Komandan Operasi, Kapten Bayu Mahardi di sekitaran perairan Selat Morong Pulau Rupat.
Tim Lanal menjumpai dan mengamankan dua unit speedboat tanpa nama dan diawaki oleh lima orang WNI membawa 12 orang WNI, sembilan orang laki-laki dan tiga orang perempuan dan salah satunya hamil delapan bulan.
Dari keterangan saksi, mereka berangkat pukul 03.00 dinihari waktu Malaysia. Di tengah perjalanan mesin kapal yang mereka tumpangi rusak.
Maka tersangka Bd menghubungi rekannya di Pulau Rupat untuk membantunya. Proses pemindahan barang dan orang ini ditemukan Tim Lanal Dumai dan diamankan, selanjutnya dibawa ke Lanal Dumai.
Dari hasil keterangan dan barang bukti yang ada, maka dua orang nahkoda dan tiga orang ABK dijerat dengan tindak pidana Keimigrasian Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian, dan kasus ini dilanjutkan ke tahap projustitia.
Menurut Johny Tunggul hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Denda minimal 500 juta dan maksiimal Rp1,5 miliar.(kom)
Laporan ERWAN SANI, Bengkalis