BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Setelah melalui proses penyidikan cukup panjang, akhirnya penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menahan Kepala Desa Senderak berinisial Har (45), Senin (27/2/2023).
Penahanan Kades Senderak Har, setelah penyidik Pidsus melakukan pemeriksaan tehadap tersangka sejak pukul 09.30 WIB hingga pukul 16.30 WIB dan akhirnya tersangka mengenakan baju tahanan.
Setelah ditahan tim Pidsus Kejari Bengkalis dengan menggunakan mobil tahanan membawa terssangka ke RSUD Bengkalis untuk dilakukan pengecekan kesehatan dan ravid test. Sekitar pukul 17.15 WIB mobil tahanan langsung menuju ke Lapas Bengkalis untuk ditahan selama 20 hari ke depan.
"Ya, sudah kami tahan untuk 20 hari ke depan. Tersangka kami tahan atas dugaan penjualan lahan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 73,29 hektare, dengan kerugian negara mencapai Rp4,2 miliar," ujar Kepala Kejari Bengkalis Zainur Arifin Syah, usai penahanan tersangka di Kantor Kejari Bengkalis, Senin (27/2/2023) sore.
Dalam kasus ini penyidik Pidsus Kejari Bengkalis sudah menetapkan 3 tersangkanya awal Februari 2023 lalu, yakni Kades Senderak, Kasipem Desa Senderak Az dan perantaranya SP warga Desa Senderak.
Namun kedua tersangka yang seharusnya hadir untuk diperiksa sebagai tersangka kemarin, ternyata tidak datang dan yang memenuhi panggilah penyidik hanya Kades Senderak, Har dan usai diperiksa selama 7 jam langsung ditahan.
Pada kesempatan itu Kajari Zainur juga menyebutkan, pihaknya sudah meningkatkan penyidikan kasusnya dari tersangka sampai penahanan. Piihaknya sudah menetapkan 3 tersangka dan menahan 1 orang tersangka berinisial Har.
"Kita tatan untuk 20 hari ke depan dan mudah-mudahan kasus segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ujar Zainur.
Ia mengatakan, pihaknya akan memeriksa tersangka yang lain dan ini baru 1 orang tersangka yang ditahan dan dua lagi akan menyusul.
Tidak hanya sampai disitu, kata Kajari, pihaknya juga sedang mendalami pelaku lain baik penjual dan pembelinya. Tidak menutup kemungkinan dalam proses ini akan timbul fakta-fakta baru dan akan ada penambahan tersangka lain.
"Tapi kita fokus dengan penyidikan 3 tersangka dulu. Karena kita masih melakuman pemanggilan saksi-saksi," ujarnya.
Sedangkan tersangka Har, kata Kajari sejak ditetapkan tersangka sidah dicekal untuk keluar negeri. dan secara normatif sudah di cekal dan tidak boleh keluar negeri sampai akhitnya ditahan.
"Ya, tersangka kita kenakan pasal 2 dan 3 UU tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun dan minimal 1 tahun penjara," ujarnya.
Zainur juga mengatakan, dalam perkara ini ada juga yang kooperatif mengembalikan kerugian nagara dan ini akan dijadikan alat bukti dipersidangan.
Ketika ditanya terkait pembeli lahan yang jarang dijadikan tersangka? Kajari meminta agar disampaikan oleh Kasi Pidsus Novrizal yang ada di samping Kajari.
Sedangkan Kasi Pidsus Nofrizal juga mengatakan, modus dugaan kerupsi, tersangka menerbitkan surat penyataan ganti ruri dan surat pernyataan tidak bersengkera dan tidak masuk bagian hutan lindung, maka lahan yang dijual dinilai aman oleh pembelinya.
Sedangkan tersanhka Az (Kasimpem) juga, ikut membantu dan turut serta membuat surat-surat pernyataan, yang juga staf Kades Har. Tersangka Az adalah bawahan tersangka.
Sedangkan hasil korupsi senilai Rp4,2 miliar ini adalah hitungan dasri tim ahli dari Unri, yang menilai objek tanah dan objek NJJPO dan dihitung untuk penjualan lahan tersebut jika dikonfersikan dengan luas lahan 73,29 ha senilai Rp4,2 miliar
Selain itunkata Nofrizal tersangka Har juga mendapat bagian lahan seluas 3 ha dan mendapatkan uang Rp60 juta dan tersangka Az juga mendapatkan bagian lahan. Sedangkan tersangka ke tiga hanya perantara yang menghubungkan antara warga dan pembelinya.
"Dia juga merupakan kelompok tani dan berperan aktif sebagai penghubung antara penjual dan pembelinya," ujarnya.
Sementara itu, Kades Senderak Har saat menuju ke mobil tahanan Kejari Bengkalis saat ditanya wartawan hanya tunduk saja dan mengatakan, " No komen," ucapnya lirih sambil masuk ke dalam mobil tahanan.
Sedangkan kuasa hukum tersangka Har, Jamaluddin yang ikut mendampingi tersangka mengatakan, pihak akan mengikuti prosedur hukum dan penahanannya karena penyidik sudah memiliki bukti dan peneriksaan saksi-saksi.
"Klien kami diperiksa sebagai tersangka dari pukul 10.00 WIB. Usia diperiksa, sekitar pukul 16.20 WIB pihak penyidik kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya dititip di Lapas Kelas IIA Bengkalis," ujarnya.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: E Sulaiman