Tasik Serai Usulkan 37 RLH

Bengkalis | Jumat, 28 Februari 2020 - 09:31 WIB

Tasik Serai Usulkan 37 RLH
Sabar Manurung

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis mengusulkan sebanyak 37 unit rumah layak huni (RLH) kepada Pemkab Bengkalis dan Pemprov Riau. Hal ini dikatakan Kepala Desa Tasik Serai Sabar Manurung kepada Riau Pos, Kamis (27/2).

"Sebenarnya awalnya kita usulkan sebanyak 50 unit, tapi setelah tim kita melakukan verifikasi ke lapangan yang bisa kita usulkan hanya 37 unit rumah," ujar Sabar.

Baca Juga :Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Bengkalis

Dijelaskan Sabar, yang menjadi kendala masyarakat adalah tidak memiliki tapak lahan. Masyarakat yang layak mendapatkan rumah layak huni ini kebanyakan tidak memiliki tapak lahan tetapi hidup menumpang di lahan orang lain. Sedangkan tapak lahan yang diperlukan untuk pembangunan rumah layak huni ini setidaknya seluas 10 meter x 30 meter.

"Inilah salah satu kendala terbesar mendapatkan rumah layak huni ini," katanya.

Walaupun diusulkan 37 rumah layak huni, namun realisasinya belum bisa dipastikan berapa unit nantinya di Desa Tasik Serai. Ke-37 usulan ini untuk program dari kabupaten dan provinsi.

Rumah layak huni ini dibangun dengan dua kamar tidur, ruang tamu dan ruang keluarga atau dapur tanpa kamar mandi dan MCK, juga tanpa listrik.

Untuk rumah layak huni ini merupakan rumah pembangunan baru bukan rehab atau bedah rumah, melainkan dari rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni dan pola karya bakti masyarakat setempat.

"Pembangunan rumah layak huni ini sebenarnya melibatkan penerima manfaat secara swadaya yakni ikut membantu secara swadaya pembangunan rumah dalam hal tenaganya. Terkadang penerima manfaat justru membiarkan pelaksanaan pembangunan berjalan tanpa ikut serta membantu, sehingga pengerjaan proyek menjadi berat karena ada hal-hal yang tidak dianggarkan dalam pembangunan rumah layak huni ini," katanya lagi.

Dipaparkan Sabar, rata-rata pengerjaan rumah layak huni ini berlangsung 90 hari kerja. Bila melebihi masa kerja maka akan dikenakan sanksi sesuai perjanjian kontrak kerja. Namun untuk di Desa Tasik Serai, sejak adanya pembangunan RKH ini belum ada pelaksana proyek dikenakan sanksi.

"Hal ini karena pendamping desa bekerja sesuai dengan tupoksinya. Dan saya selalu memanggil mereka untuk kordinasi agar pengerjaan proyek yang menggunakan dana APBD dilaksanakan sesuai ketentuan dan aturan yang ada. Pencairan anggaran dilakukan bertahap sesuai progres kerja guna meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum," tuturnya.(ade)

Laporan: HENNY ELYATI









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook