Tingkat Kehadiran ASN Bengkalis Capai 98 Persen

Bengkalis | Kamis, 27 April 2023 - 11:16 WIB

Tingkat Kehadiran ASN Bengkalis Capai 98 Persen
Plt Sekda Bengkalis dr Ersan Saputra HT (empat kiri) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah kantor perangkat daerah, Rabu (26/4/2023). (ABU KASIM/RIAU POS)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Hari pertama masuk kerja, pascacuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 H, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis dr Ersan Saputra HT melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kantor perangkat daerah, Rabu (26/4).

Sidak tersebut dilakukan guna menjaga keaktifan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN, dalam memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat usai menjalani libur panjang Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.


Adapun kantor pertama yang disidak Plt Sekda adalah Kantor Camat Bengkalis, setelah itu dilanjutkan ke Kantor DPMPTSP, Kantor Disdukcapil, Kantor DPMD, RSUD Bengkalis dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis.

Dari hasil sidak yang dilakukannya, tingkat kehadiran ASN maupun non-ASN rata-rata 98 persen di setiap perangkat daerah yang dikunjungi. ”Rata-rata ada satu dua ASN yang tidak masuk, ada yang sakit dan masih ada yang mengantre di Ro-Ro Sungai Selari-Pakning,” ujarnya.

Berdasarkan regulasi penjelasan Surat Edaran Bupati Bengkalis Nomor 800/BKPP-PKPP/2022/896 tanggal 17 Mei 2022 tentang penegakan disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemkab Bengkalis, ketentuan pada angka 8 yaitu “Pegawai ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berhalangan memenuhi kewajiban masuk kerja tidak diperkenankan mengajukan izin (keterangan tidak masuk kerja dengan keterangan izin), namun agar menggunakan hak atas cuti”.

Surat edaran tersebut diperkuat dengan keputusan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang tatacara pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil.

“Artinya bagi ASN maupun PPPK yang hari ini berhalangan hadir, diharapkan setelah masuk nanti harus membuat surat permohonan cuti yang ditandatangani atasannya dan secepatnya harus dilaporkan kepada BKPP untuk dibuatkan laporan kepada Bupati Bengkalis, sehingga pada pengambilan cuti tahunan ASN maka akan dipotong masa cuti yang sudah diambil,” ujar Ersan.

Ersan mengatakan, walaupun ada imbauan dari Presiden RI Joko Widodo terkait penambahan masa liburan karena antisipasi mengatasi lonjakan mudik, diharapkan kepada ASN, PPPK maupun honorer memberitahukan kepada pimpinannya.

“Setidaknya pimpinannya tau akan keberadaan stafnya, komunikasi itu penting untuk memastikan,” terang Ersan.(ksm)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook