BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Bengkalis awal 2018 lalu, Mohd Daniel (40) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Diduga dengan sengaja tidak membayar utang setelah membeli material bangunan untuk proyek pembangunan 100 unit rumah di Kepulauan Meranti tahun 2017 silam ke Toko Timur Jaya Bengkalis.
Menurut JPU, Daniel terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan tidak membayar utang, sehingga menyebabkan kerugian toko pemilik material bangunan mencapai Rp2,874 miliar lebih.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di ruang Kartika PN Bengkalis Ketua Majelis Hakim Annisa Sutawati SH, dua hakim anggota Aulia Fhatma Widhola SH, dan Mohd Rizky Musmar SH MH, Senin (25/11).
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan menyebabkan kerugian miliaran rupiah ke korbannya," ungkap JPU Kajari Bengkalis Eriza Susila SH.
Terdakwa Daniel didampingi Penasehat Hukum (PH), Khairul Majid SH. "Atas tuntutan yang disampaikan ini, kami akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi," kata Khairul Majid.(esi)