Diingatkan tentang Pentingnya Peningkatan Kesadaran Hukum

Bengkalis | Senin, 26 September 2022 - 10:26 WIB

Diingatkan tentang Pentingnya Peningkatan Kesadaran Hukum
Wabup Bengkalis H Bagus Santoso menyerahkan cendera mata saat menghadiri penyuluhan hukum oleh Himadata 19 Fakultas Hukum Universitas Islam Riau di Bengkalis, Sabtu, (24/9/2022). (DISKOMINFOTIK BENGKALIS UNTUK RIAUPOS.CO)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis terus berupaya memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, salah satunya melalui penyuluhan hukum dalam rangka pembentukan masyarakat desa sadar hukum.

Hal ini disampaikan Wakil Bupati Bengkalis H Bagus Santoso saat menghadiri acara penyuluh hukum yang dilaksanakan Himpunan Mahasiswa Hukum Perdata Angkatan 2019 (Himadata 19) Fakultas Hukum Universitas Islam Riau di Aula Kantor Camat Bengkalis Desa Air Putih, Sabtu, (24/9).


Wabup mengatakan, kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku. Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat.

"Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antarsesama. Tanpa memiliki kesadaran hukum yang tinggi, tujuan tersebut akan sangat sulit dicapai," ujarnya.

Asas hukum menggariskan bahwa begitu suatu undang-undang ditetapkan, maka secara otomatis masyarakat dianggap tahu dan paham materi yang diatur perundang-undangan tersebut.

"Tetapi itu hanyalah syarat formil. Di balik itu tidak ada jaminan bahwa seluruh masyarakat betul-betul telah memahami undang-undang yang ada, jadi adagium dan azas itu hanya menjadi pangkal tolak bekerjanya hukum," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Hukum UIR M Musa menyampaikan, kesadaran hukum perlu ditanamkan sejak dini, yang berawal dari lingkungan keluarga, yaitu setiap anggota keluarga dapat melatih dirinya memahami hak-hak dan tanggung jawabnya terhadap keluarga, menghormati hak-hak anggota keluarga lain, dan menjalankan kewajibannya sebelum menuntut haknya.

Kemudian lanjutnya, apabila hal ini dapat dilakukan, maka ia pun akan terbiasa menerapkan kesadaran yang telah dimilikinya dalam lingkungan yang lebih luas, yaitu lingkungan masyarakat dan bahkan negara.(ifr)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook