BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis H Bustami HY melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Sekdako Dumai tentang Pembangunan Pilar Batas Daerah antara Kabupaten Bengkalis dengan Kota Dumai di Pekanbaru, Jumat (23/9).
Sekda H Bustami HY menyampaikan, perjanjian kerja sama dilakukan menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 52 Tahun 2021 tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Kota Dumai. Pihaknya sepakat menindaklanjutinya dengan berbagai pelaksanaan kegiatan, salah satunya dengan pemasangan pilar batas daerah.
"Sebelum pemasangan pilar batas, tentunya terlebih dahulu kita harus melakukan perjanjian kerja sama antarkepala perangkat daerah pelaksana, yakni masing masing sekretaris daerah,"ujar sekda.
Melalui pemasangan pilar ini sambung Sekda H Bustami, diharapkan segera terwujud penataan administrasi wilayah yang lebih jelas dan terarah, sehingga pembinaan daerah perbatasan dapat segera terwujud.
Untuk tahun ini, lanjut sekda, Kabupaten Bengkalis mengupayakan pemasangan 19 pilar batas daerah yang diperkirakan selesai pada Desember mendatang.
Penandatanganan kerja sama antara Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis bersama Sekretariat Pemko Dumai ini disaksikan Sekretaris Daerah Provinsi Riau yang diwakili Fungsional Sub Koordinator Perbatasan Ismail.
Sementara dari Pemko Dumai dihadiri langsung Sekda Kota Dumai H Indra Gunawan, Kabag Tapem Setdako Dumai Irawan Sukma.
Ikut juga mendampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis Kabag Kerja Sama Daerah Dian Rachmadhany dan Kabag Tapem Mohd Amru Herawza.(ifr)