UU Menjamin Perlindungan Hak Masyarakat Adat

Bengkalis | Selasa, 25 Oktober 2022 - 10:12 WIB

UU Menjamin Perlindungan Hak Masyarakat Adat
Johansyah Syafri membuka secara resmi workshop Kebijakan Masyarakat Hukum Adat, Kearifan Lokal dan Pengetahuan Tradisional yang digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Bengkalis (INTERNET)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri membuka secara resmi workshop Kebijakan Masyarakat Hukum Adat, Kearifan Lokal dan Pengetahuan Tradisional yang digelar Dinas Lingkungan Hidup  (DLH) di Bengkalis,  Senin (24/10).

Johansyah  mengatakan, kapasitas masyarakat adat merupakan modal sosial yang tak ternilai dan wajib diperhitungkan dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.


Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2014 tentang pengakuan dan perlindungan bagi masyarakat hukum adat, serta Provinsi Riau melalui Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2018 juga menjelaskan bagaimana cara memberikan perlindungan dan pengakuan bagi masyarakat hukum adat, sesuai aturan yang berlaku serta dilindungi undang-undang.

Untuk Kabupaten Bengkalis, masyarakat hukum adat Suku Sakai Bathin Sobanga Kecamatan Bathin Solapan telah mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari pemerintah daerah Provinsi Riau pada tahun 2022 ini dengan hutan adatnya yaitu Hutan Adat Imbo Ayo.(ksm)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook