BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Bupati Bengkalis Kasmarni membuka sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2023 di Duri, Sabtu (22/10).
Bupati mengatakan, Permendagri menjadi petunjuk dan arahan dalam tahun 2023 dengan ruang lingkup kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat dalam penyusunan APBD sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
"Kami minta kepada organisasi perangkat daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar prinsip penyusunan APBD 2023 dapat dijalankan secara maksimal seperti pedoman dalam KUA-PPAS dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan," ujar bupati.
Bupati menambahkan, dalam penyusunan APBD 2023 harus menjadi perhatian bersama tentang konteks wajib bagi pemerintah daerah sebagai konteks yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah sesuai dengan undang-undang.
Bupati juga mengingatkan kepada organisasi perangkat daerah dan TAPD agar memperhatikan jadwal dan tahapan proses penyusunan dan penetapan APBD 2023. "Secara substansial APBD diprioritaskan untuk memenuhi kepentingan masyarakat, saya juga minta kepada perangkat daerah untuk memastikan anggaran yang telah disediakan untuk rakyat benar-benar berjalan efektif dan berjalan efisien," ujar bupati.
Bupati juga mengingatkan, agar dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD untuk dapat bekerja dengan sungguh-sungguh sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kami juga berpesan agar seluruh peserta sosialisasi dapat mengikuti dan serius serta manfaatkan momen ini dengan maksimal sehingga APBD 2023 dapat dinikmati oleh masyarakat kita," katanya.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Direktorat Jenderal Anggaran Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) Hilman Rosada, dan Analis Perencanaan Anggaran Daerah (Evaluator) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, Vivin Gunawan.(ksm)