Curi Kabel PHR, Satu Pelaku Ditembak

Bengkalis | Rabu, 24 Mei 2023 - 09:29 WIB

Curi Kabel PHR, Satu Pelaku Ditembak
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro membawa para tersangka saat menggelar keterangan pers pengungkapan kasus pencurian kabel milik PT PHR di Mapolsek Mandau, Senin (22/5/2023). (RPG RIAUPOS.CO)

DURI (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 10 orang pelaku yang diduga mencuri kabel milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Duri berhasil diringkus  tim gabungan Polsek Mandau, Pinggir dan Satrekrim Polres Bengkalis. Satu orang dihadiahi timah panas (ditembak, red) di bagian betisnya.

Ke 10 pelaku yang berhasil diringkus di tempat dan waktu berbeda tersebut, berinisial RS (20), RRA (24), HT (22), R (25), RA (27), BS (26), EPN (21) PG (25), AS (26) dan RPL (30). Akibat pencurian yang dilakukan para tersangka, PT PHR mengalami kerugian mencapai lebih kurang  Rp46 juta.


Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro saat menggelar konfrensi pers di  Mapolsek Mandau, Senin (32/5).

Kapolres didamping Kasatrekrim AKP M Reza, Kapolsek Mandau AKP Hairul  menyebutkan, penangkapan para tersangka, awalnya tim Satreskrim mendapatkan informasi dari security perusahaan, bahwa telah terjadi pencurian di lokasi PT PHR di Duri.

Berdasarkan informasi tersebut tim Opsnal Satrekrim bersama Polsek Mandau dan dibantu Polsek Pinggir, langsung bergerak ke lokasi kejadian pencurian, yakni di Kelurahan Air Jamban dan Talang Mandi, Kecamatan Mandau.

"Di sana polisi berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti hasil cu­rian mereka. Dari 10 orang yang kami amankan, salah seorang di antaranya ditembak, karena berusaha kabur," ujar  Bimo.

Dijelaskannya, para tersangka juga sudah menjadi target pihak kepolisian selama dua bulan lamanya. Sedangkan, aktor dari pencurian ini masih di dalami, termasuk penampung barang hasil curian yang sudah sempat terjual.

Barang bukti yang sudah diamankan dari para tersangka yaitu berupa empat unit flow meter, 1 unit mobil Nopol BA 8793 BA, 1 unit gergaji besi, 1 set alat pemotong besi (cutting torch) satu buah tiang listrik, 2 gulung kabel warna hitam dengan panjang 20 meter yang belum terkelupas.

"Kami juga mengamankan 57 gulung kabel yang sudah terkelupas, 15 gulung kulit kabel, 1 unit sepeda motor, 4 buah pisau cutter, 1 buah gunting besi, 1 bilah parang dan 2 buah gergaji besi," tegasnya

Sedangkan kronologis kejadianya jelas Kapolres, pada Selasa (18/4) sekitar pukul 09.28 WIB lokasi di Bekasap 04 Bekasap Central PT PHR Keluhan Air Jamban Kecamatan Mandau, Bengkalis, telah terjadi pencurian meter reading injector (NoFlow) milik PT PHR yang dilakukan oleh tersangka.

Setelah mendapat informasi dari tim patroli perusahaan,  tim langsung mendatangi TKP dan sesampainya di TKP dan dilakukan pengecekan ternyata benar telah terjadi pencurian  tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan,  Sabtu (15/5) sekitar pukul 14.00 WIB unit Reskrim Polsek Mandau mendapat informasi bahwa terduga pelaku berinsial R sedang berada di rumah saudaranya di daerah Perumahan Kubang Mas Kelurahan Kubang Jaya. 

Selanjutnya kata Kapolres, Tim Resmob Krimum Polda Riau mendatangi lokasi tersebut, dan berhasil mengamankan tersangka R. Dari hasil interogasi terhadap pelaku diperoleh keterangan bahwa benar ada melakulan pencurian 4 unit Noflow  bersama rekannya berisial RS.

Setelah dilakukan penyelidikan tentang pencurian Noflow, dari hasil  penyelidikan pada Rabu (10/5) sekitar pukul 04.00 WIB tim gabungan berhasil mengamankan satu  orang laki laki  berinisial RS di Kota Dumai

"Kemudian  dilakukan interogasi terhadap RS dari hasil interogasi pelaku mengaku telah melakukan  pencurian Noflow di 5 TKP yang terdiri dari 2 TKP berada di Rantau Kopar Rohil area PT PHR, 3 TKP berada di Bekasap Duri area," ujarnya.

Kemudian jelas Kapolres,  tersangka RS mengakui kalau barang berupa Noflow diletakkan di rumah mertuanya yang berada di Rantau Kopar. Lalu tim gabungan melakukan pencarian terhadap barang bukti, hasil pencarian tim gabungan menemukan 4 unit Noflow di rumah mertua RS yang berada di Rantau Kopar Rohil. 

Sedangkan 1 unit Noflow sudah dijual kepada inisial J  Rp7 juta, saat ini di duga J berada di Pulau Jawa bekerja di PT Benpor. Pelaku RS mengaku melakukan pencurian Noflow bersama temannya inisial R.

Setelah itu tim gabungan membawa pelaku dan menemukan barang bukti tersebut di atas, selanjutnya dibawa kembali ke kantor Satreskrim 125 Duri guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Tempatnya berbeda-beda dan modus operandinya, para tersangka melakukan aksi pencurian dengan cara merusak gembok meter reading Injector juga menggunting electric cable. Juga dengan cara memotong bagian pangkal tiang listrik. Setelah sebelumnya tersangka melakukan dengan cara melompat pagar dan menarik dan memotong kabel," ujarnya.

Pihak Polres Bengkalis, juga sudah berkoordinasi dengan pihak PT PHR untuk meningkatkan sistem pengamanan di lokasi atau area dimana menjadi target para pelaku pencurian. Terutama lokasi yang sering menjadi target para pelaku kejahatan dalam melakukan aksinya.

Ditegaskan Bimo, para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara. Rencana tindak lanjut atas perkara ini akan dilakukan proses penyidikan dan pemberkasan dengan mengirimkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis agar segera disidangkan.(ksm)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook