BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Tim gabungan Polres Bengkalis, TNI dari Kodim 0303 Bengkalis, TNI AU, BPBD dan Masyarakat Peduli Api berjibaku memadamkan kebakaran lahan dan hutan (Karhutla) di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksmana, Kabupaten Bengkalis pada, Ahad (23/4/2023).
Kebakaran yang terjadi di lahan seluas 50 hektare tersebut, sudah berlangsung selama lima hari. Kendati masih dalam suasana Idulfitri, namun petugas gabungan bekerja dengan sigap untuk mengatasi kebakaran hutan yang terjadi di daerah tersebut yang akhirnya berhasil dipadamkan.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro ikut dalam aksi pemadaman bersama Dandim 0303/Bengkalis Letkol Inf Endik Yunia Hermanto, juga memberikan instruksi kepada seluruh anggotanya, untuk bekerja secara efektif dan efisien dalam memadamkan api yang melalap lahan tersebut.
Menurutnya, cara bertindak dalam operasi pemadaman karhutla adalah dengan penyemprotan menggunakan mesin air, penyekatan kanal dengan sejumlah alat berat dan juga water bombing dengan helikopter Sinarmas Group.
"Ya, petugas tanpa kenal lelah dan menyerah, meski hari ini adalah lebaran kedua Idul Fitri, di mana Masyarakat sedang menikmati waktu berkumpul bersama keluarga dan sanak saudara. Namun tim gabungan Polres Bengkalis tetap melakukan pemadaman demi memberikan rasa aman kepada masyarakat Provinsi Riau," ujarnya.
Kapolres Bengkalis menyampaikan, rasa terima kasihnya kepada seluruh anggota tim gabungan yang telah berjuang dengan gigih untuk memadamkan kebakaran hutan tersebut. Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih memperhatikan pentingnya menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran hutan.
Dalam situasi yang serupa di masa yang akan datang diharapkan, masyarakat dapat lebih cepat memberitahukan kepada pihak berwenang jika terjadi kebakaran hutan di sekitar lingkungan mereka. Hal ini akan memudahkan proses pemadaman dan mengurangi kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kebakaran hutan yang sulit dikendalikan.
Penanganan karhutla tidak hanya berhenti dengan pemadaman dan pendinginan saja, namun tetap akan dilakukan penyelidikan penyebab terjadinya karhutla, jika memang didapatkan fakta adanya kesengajaan pembakaran maka akan dilakukan penegakan hukum sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi