BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Tim Khusus Polres Bengkalis bekerja sama dengan Bea dan Cukai (BC) berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional. Tiga tersangka berhasil diamankan, barang bukti sebanyak sekitar 10 kg turut disita petugas. Diduga para pelaku, DK alias Dodi (34), warga Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, kemudian RF alias Baron (39) Nelayan, beralamat Desa Jangkang, Kecamatan Bantan dan RD alias Rofi (26), tidak bekerja, beralamat Desa Muara Mahat, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Tes urine ketiga "penggendong" sabu 10 kg itu positif mengandung metamphetamine dan amphetamine.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT saat jumpa pers mengatakan, pengungkapan tiga pelaku ini berawal dari diringkusnya seorang pelaku DK saat berada di antrean Pelabuhan Penyeberangan Roro Air Putih, Pulau Bengkalis, Jumat (18/9) sekitar pukul 17.30 WIB. Petugas menemukan barang bukti sebanyak 10 bungkus besar atau sekitar 10 kg diduga sabu-sabu dikemas dalam bungkus warna hijau tua dan kuning emas membedakan kualitas bertuliskan huruf Cina di tas warna merah.
"Informasi adanya peredaran narkoba ini berawal pada Rabu (16/9) Tim Khusus Polres Bengkalis memperoleh informasi dari Tim BC Bengkalis yang sedang melakukan patroli di perairan Selat Malaka atau di wilayah perairan Bantan adanya speedboat yang mencurigakan memasuki perairan Sungai Penampar, Desa Deluk, Kecamatan Bantan," ungkap Hendra Gunawan didampingi petugas BC Bengkalis, Kasatres Narkoba AKP Syahrizal, Senin (21/9).
Dari informasi itu, sambung Hendra, Tim Khusus Polres Bengkalis melakukan penyelidikan selama dua hari dan benar bahwa ada narkoba masuk wilayah Pulau Bengkalis dan diamankan tersangka DK di Pelabuhan Air Putih, Jumat (18/9). Terungkapnya DK diduga kuat dari jaringan tersangka RF, yang merupakan residivis narkoba yang pernah ditangkap Satres Narkoba Polres Bengkalis pada awal tahun 2019. Diketahui sudah berada di luar Pulau Bengkalis, tapi tidak membawa narkoba.
Dari hasil interograsi terhadap tersangka DK, sabu-sabu itu milik pelaku RF yang diterimanya langsung dan diantarkannya kembali ke tangan RF di parkiran Pelabuhan Sei Selari (Pakning) di mana ongkos yang sudah diterima Rp3 juta dari RF. Selanjutnya setelah diamankan tersangka DK, Tim Khusus langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka RF dan menemukan lokasi berubah-ubah melalui tersangka DK. Akan tetapi, Tim Khusus terlebih dahulu berhasil mengamankan pelaku RF beserta satu unit mobil sedan dan alat komunikasi di pertigaan Jalan Hang Tuah dan Harapan Raya Pekanbaru.
"Setelah diinterogasi, pelaku RF mengakui bahwa diduga narkotika itu benar miliknya yang diterima dari pelaku O (DPO) di daerah Jangkang Bengkalis. Di mana rencananya diantar ke Pekanbaru dan diserahkan ke tersangka RD alias Rofi, dengan sandi cewek cantik merupakan kurir dari F di Kampar. RF juga mengakui berasal dari A. RF diupah Rp8 juta per bungkus dan baru terima Rp16 juta," terang Kapolres lagi.
Selanjutnya, Tim Khusus berhasil mengamankan pelaku RD beserta satu unit dan alat komunikasi di depan SPBU Kulim Ujung Pekanbaru. Dari keteranganya, bahwa pelaku diperintahkan untuk menjemput barang oleh pemesan yakni F yang ada di Kampar dari tangan pelaku RF dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp5 juta dan baru diterima sebesar Rp1 juta. "Setelah barang tersebut diterimanya, tersangka RD akan menyimpan barang tersebut sampai ada perintah selanjutnya dari pelaku F yang berada di Kampar," katanya lagi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai "penggendong" sabu-sabu itu, ketiga pelaku akan diancam dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup.(esi)