LEGISLATIF

Rapat Panas, Ketua Fraksi Golkar non-Jobkan 6 Anggotanya dari Pansus

Bengkalis | Selasa, 22 Agustus 2023 - 16:57 WIB

Rapat Panas, Ketua Fraksi Golkar non-Jobkan 6 Anggotanya dari Pansus
Pansus Ranperda DPRD Bengkalis menyerahkan laporan pansus kepada pimpinan dewan pada sidang Paripurna DPRD Bengkalis, Senin (21/8/2023) malam. (HUMAS DRPD BENGKALIS UNTUK RIAUPOS.CO)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkalis pada, Senin (21/8/2023) malam yang semula tenang, namun tiba-tiba menjadi panas. 

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPED Bengkalis Syofyan, dari PDIP didampingi Wakil Ketua Syahrial (Golkar) dan Ketua DPRD Khairul Umam (PKS). Sementara Bupati diwakili, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Setdakab Bengkalis Johansyah Syafri, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD dan pimpinan OPD, tamu dan undangan lainnya. 


Setelah dibuka oleh pimpinan, rapat yang semula berjalan lancar dan tenang, tiba-tiba berubah menjadi panas dan banjir interupsi oleh kader Partai Golkar. Pasalnya, 6 dari 8 anggota Fraksi Partai Golkar yakni Hendri, Rahmah Yenni, Septian Nugraha (Sekretaris Fraksi), Ruby Handoko alias Akok (Wakil Ketua Fraksi), Al Azmi dan Safroni Untung tidak dimasukkan ke dalam panitia khusus (Pansus) alias non-job.

Pansus DPRD Bengkalis yang dibentuk ini, gunanya untuk membahas Ranperda yang disampaikan Pemkab Bengkalis beberapa waktu lalu. 

Sedangkan Ranperda yang diajukan Pemkab Bengkalis beberapa waktu lalu,  adalah Ranperda Kawasan Bebas Rokok, Ranperda UMKM, dan Ranperda Sistem Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Ketiga Ranperda tersebut, sudah melalui proses pandangan fraksi disepakati untuk dibahas di tingkat panitia khusus (Pansus). Masing-masing fraksi telah memasukkan nama anggotanya dalam Pansus. 

Namun, Syahrial selaku Ketua Fraksi Golkar hanya memasukkan namanya sendiri dan Asmara. Sedangkan Hendri, Rahmah Yenni, Septian Nugraha, Ruby Handoko alias Akok, Al Azmi dan Safroni Untung tidak dimasukkan sebagai anggota Pansus.

Sementara itu, sesuai aturan anggota Pansus merupakan utusan dari fraksi-fraksi yang ditempatkan oleh masing-masing ketua fraksi. Ternyata, 6 dari 8 anggota Fraksi Partai Golkar di DPRD Bengkalis tidak dimasukkan ke dalam anggota Pansus.

Alasan Syahrial selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, yang sekaligus Wakil Ketua DPRD Bengkalis ini, karena Hendri dan Ramah Yeni lagi dievaluasi oleh partai. Sedang 4 lainnya diduga sebagai calon anggota legislatif (Caleg) melalui partai lain (pindah partai) dan dalam proses pergantian antar waktu (PAW). 

Berdasarkan surat yang masuk ke Pimpinan DPRD dari Ketua Fraksi Golkar, Syahrial hanya memasukkan namanya dan Asmara sebagai anggota Pansus. Sedangkan Septian Nugraha, Ruby Handoko alias Akok, Al Azmi dan Safroni Untung, Hendri dan Rahmah Yenni tidak masuk. Namun demikian, Ruby Handoko wakil ketua dan Septian Nugraha (sekretaris) juga memasukkan surat ke pimpinan DPRD dan memasukkan namanya, Septian, Al Azmi dan safroni Untung sebagai anggota Pansus.

Persoalan makin berlarut. Sofyan selaku pimpinan menskor sidang selama 3 jam untuk berembuk. Namun, tak membuahkan hasil. Baik Syahrial selaku Ketua Golkar Kabupaten Bengkalis sekaligus Wakil Ketua DPRD dan Ketua Fraksi Golkar tetap tidak menolak 6 anggota Golkar masuk Pansus. 

Sebaliknya, Septian Nugraha Cs tetap pada pendiriannya masuk anggota Pansus, karena haknya selaku anggota DPRD sebelum adanya surat keputusan PAW yang dikeluarkan Gubernur Riau.

Akhirnya, beberapa anggota dari fraksi lain ikut mencarikan solusi, termasuk Hendri yang berkali-kali menjelaskan kedudukan kedua surat kepimpinan tersebut. Namun, pimpinan rapat tak berani memutuskan dan akhirnya menskor rapat selama 30 menit. 

Namun, skorsing selama 30 menit tersebut tetap tidak membuahkan hasil bagi kedua pihak. Pasalnya masing-masing pihak punya alasan yang kuat. Dan akhirnya rapat ditunda dan akan dilanjut esoknya.

Di sisi lain, sebagaimana diberitakan banyak media. 4 orang anggota DPRD Bengkalis dari Partai Golkar yakni Septian Nugraha, Ruby Handoko alias Akok, Al Azmi dan Safroni Untung menggugat Ketua Golkar, Golkar Riau dan Ketum Golkar ke Pengadilan Negeri Bengkalis. 

Mereka menggugat, karena pihak Golkar tidak sekalipun memanggil dan menyurati mereka terkait PAW yang saat ini dalam proses.

Gugatan tersebut tercatat di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bengkalis, tanggal 9 Agustus 2023.

"Gugatan kami, karena kami tidak pernah disurati sekalipun oleh Ketua Golkar Bengkalis yang sekaligus Ketua Fraksi. Tiba-tiba kami mau di PAW. Ini yang kami gugat," ujar Septian Nugraha saat dikonfirmasi di DPRD, Senin malam.

 

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook