PERIKANAN

Usaha Tambak Udang hanya Bayar PBB dan PPJ Mesin non-PLN

Bengkalis | Minggu, 22 Agustus 2021 - 16:24 WIB

Usaha Tambak Udang hanya Bayar PBB dan PPJ Mesin non-PLN
Lokasi tambak udang di Dusun Lapis, Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, yang awalnya adalah hutan mangrove. Foto beberapa waktu lalu. (ABU KASIM/RIAUPOS.CO)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Ribuan kolam tambak udang di wilayah Kabupaten Bengkalis, ternyata menyisakan berbagai polemik. Pasalnya, dari data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis, usaha-usaha tambak udang Vanname itu, hanya memenuhi pajak bumi dan bangunan (PBB) serta Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non-PLN.

“Ya, untuk pajak, semua usaha tambak udang itu wajib menyetorkan PBB dan PPJ non-PLN dari mesin pembangkit yang digunakan. Kalau persoalan perizinan itu kewenangannya di Dinas Perikanan,” ujar Kepala Bapenda Bengkalis Supardi baru-baru ini ditemui wartawan di ruang kerjanya.


Ia juga mengatakan, tak semua usaha tambak udang itu memenuhi pajaknya. Sebab, sampai saat ini pendataan usaha-usaha tambak udang tersebut juga belum dilaporkan secara keseluruhan. Termasuk di wilayah pulau Bengkalis, Rupat, Bukit Batu, dan Bathin Solapan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Bengkalis H Herliawan ketika ingin dikonfirmasi Wartawan, Kamis (19/8/2021) di ruang kerjanya, terkait dengan perizinan usaha-usaha tambak udang di wilayah Kabupaten Bengkalis, justru menolak ditemui wartawan.

Alasan penolakan wartawan, dirinya akan melaksanakan rapat dan belum bisa melayani wartawan. 

‘’Maaf, saya sudah konfirmasi ke Pak Kadisnya. Dia bilang akan rapat. Jadi tidak bisa menerima wartawan,’’ ucap petugas Sekuriti penjaga pintu masuk Kantor Dinas Perikakan Bengkalis, di Jalan Pertanian, Bengkalis.

Sedangkan pantauan wartawan di lapangan, sejumlah usaha tambak udang di wilayah Kabupaten Bengkalis, terlihat kurang pengawasan. Ada sejumlah lokasi usaha, langsung berhadapan dengan bibir pantai di selat Malaka dan selat Bengkalis. Bahkan, berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang semula subur dengan mangrove, kini sudah rata dengan tanah, akibat pembuatan usaha-usaha tambak udang.

Belum lagi, hampir semua usaha tambak udang merusak ekosistem lingkungan dan berpengaruh kepada pencemaran lingkungan desa setempat. Belum lagi dihadapkan dengan keluar masuknya, truk cold diesel dengan muatan dan kapasistas melebihi tonase atau kekuatan badan jalan di jalan lingkungan desa.

‘’Kalau tidak ada regulasi dalam pengelolaan tambak udang di Pulau Bengkalis ini, maka akan membuat daerah ini hanyut di bantai pasang air laut,’’ ujar Salam, salah seorang warga Kembung Luar.

Ia mengaku, pernah terjadi banjir besar alias pasang keeling 15 tahun yang lalu. Di mana kampungnya terendam air pasang yang cukup dalam. Kalau hutan mangrove sebagai penyangga bibir pantai rusak, maka tidak bisa dibayangkan kondisi pulau bengkalis ini seperti apa.

‘’Kami sebagai masyarakat hanya meminta agar pemerintah memperhatikan pulau Bengkalis. Kalau semuanya dijadikan tambak udang, maka dampaknya luar bisa teradap kerusakan lingkungan nantinya, khususnya pada saat terjadi musibah tahunan, yakni pasang keeling,’’ ujarnya.

 

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook