KPU Bengkalis Tolak Proses PAW Lima Anggota DPRD Bengkalis

Bengkalis | Kamis, 21 Desember 2023 - 21:21 WIB

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Kendati sebelumnya proses Pengganti Antar Waktu (PAW) 4 anggota DPRD Bengkalis dari Fraksi Partai Golkar ditunda akibat adanya putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis yang sampai saat ini belum ada ujungnya, namun giliran KPU Bengkalis yang menolak proses PAW dari Fraksi Partai PKS dan Golkar.

Lima anggota DPRD Bengkalis yang diajukan oleh Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umam, mendapat penolakan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis. Tentu saja, sikap KPU Bengkalis dinilai blunder dan tidak berpihak kepada Partai Politik (Parpol) sebagai peserta Pemilu 2024.


Sementara lima anggota DPRD Bengkalis yang diusulkan PAW tersebut jelas-jelas sudah pindah partai politik (Parpol) dan namanya masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Kelima anggota DPRD Bengkalis yang diusulkan PAW oleh Parpol tersebut diantaranya, dua dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas nama Giyatno dan Susianto SR.

Kemudian, tiga anggota DPRD Bengkalis dari Fraksi Partai Golkar yaitu Rahmah Yeni, Hendri Hasibuan dan Dedi Wansyah. Kelima nama ini diusulkan kembali oleh Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umam yang sebelumnya bersurat ke KPU Bengkalis dengan nomor : 100.1.4/Istimewa/DPRD).

Surat yang ditandagani H Khairul Umam tersebut perihal PAW Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis masa jabatan 2019-2024. Namun, dalam perjalanan surat tersebut mendapat balasan penolakan dari KPU Bengkalis dengan berbagai alasan, yang tidak mendasar.

Isi surat jawaban KPU Kabupaten Bengkalis, sebagai lembaga penyelenggara Pemilu memuat tindakan yang tidak berasaskan rasa keadilan. KPU Kabupaten Bengkalis melalui surat nomor : 536/PY.03-SD/1403/2/2023, tertanggal 15 Desember 2023, perihal jawaban atas surat Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis perihal PAW anggota DPRD Kabupaten Bengkalis hasil pemilu Tahun 2019.

Berikut isi surat jawaban KPU Kabupaten Bengkalis. Berdasarkan Surat Pimpinan/Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis Nomor 100.1.4.2/333/DPRD tanggal 6 November 2023, Perihal Tindak Lanjut Hasil Paripurna, dengan lampiran Surat Keputusan DPRD Kebupaten Bengkalis Nomor 20 Tahun 2023 tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Bengkalis Periode 2019-202, yang menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Bengkalis agar tidak memproses secara administrasi dan surat menyurat yang ditandatangani oleh H Khairul Umam dan atau Syahrial (Ketua dan Wakil Ketua I) dan Surat Ketua DPRD Nomor : 100.1.4.2/Istimewa/DPRD, tanggal 11 Desember 2023.

Perihal PAW Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Masa Jabatan 2019-2024, maka dengan ini kami mempertanyakan terkait keabsahan Pimpinan/Ketua DPRD yang diakui sesuai ketentuan dan regulasi, agar kami dapat menentukan dan membuat Keputusan sesuai ketentuan dan regulasi. Demikian surat ini disampaikan untuk dimaklumi, terimakasih.

Surat tersebut diterima langsung oleh Tenaga Ahli Fraksi Golkar  Muslim Hadi dan Tenaga Ahli Fraksi PKS Khairul Nizam. Kedua, tenaga ahli ini sempat protes, namun KPU Kabupaten Bengkalis tetap berpedoman dengan keputusannya dan jawabannya.

Muslim Hadi mengatakan, KPU Kabupaten Bengkalis intinya mengabaikan surat usulan PAW dari Partai Politik (Parpol) serta tidak mengakui H Khairul Umam dan Syahrial menjadi bagian dari Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, yang masing-masing jabatan masih berstatus Ketua DPRD dan Wakil Ketua I DPRD Bengkalis.

“Artinya mereka mengakui surat pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis sementara, yang jelas-jelas telah melakukan mosi tidak percaya tanpa kepastian hukum yang jelas. Keduanya, baik Ketua DPRD Bengkalis dan Wakil Ketua I DPRD Bengkalis, tidak pernah tersangkut kasus pidana korupsi, narkotika dan asusila," ujar Muslim Hadi yang juga Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkalis.

Senada juga diutarakan, Khairul Nizam, masalah balasan Surat KPU Kabupaten Bengkalis jelas telah mencidrai rasa keadilan, di Partai Poltik (Parpol). Artinya, KPU Bengkalis tidak mengakui adanya dua Parpol ini baik, Partai PKS dan Partai Golkar sebagai peserta Pemilu 2024.

“Kami tentunya menyerahkan hal ini kepada kedua pimpinan DPRD Bengkalis, baik Khairul Umam yang statusnya di PKS masih menjadi Ketua DPRD Bengkalis dan Syahrial, yang juga masih menjabat Wakil Ketua DPRD Bengkalis,”urainya.

Sementara itu, Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umam saat ditemui di ruang kerja DPRD Kabupaten Bengkalis, Rabu (20/12) mengaku sangat kecewa, dengan sikap KPU Kabupaten Bengkalis, yang tidak netral dalam pelasksanaan Pemilu 2023.

“Padahal lima anggota DPRD Bengkalis statusnya tidak bersengketa di pengadilan mana pun. Kenapa KPU Kabupaten Bengkalis justru tunduk dengan surat pimpinan/wakil ketua II DPRD Bengkalis nomor : 100.1.4.2/333/DPRD tanggal 6 November 2023 perihal tindak lanjut hasil paripurna, yang memvonis kami. Padahal itu sudah disikapi Gubernur Riau melalui surat resmi dan Kemendagri. Jika demikian, masalah ini akan kami konsultasikan ke KPU Riau dan Kemendagri,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Elmiawati Safarina, yang dikonfirmasi terkait hal ini, Kamis (21/12/2023) belum bisa memberikan jawaban. Ketika dikonfirmasi melalui teleponnya tidak diangkat, demikian juga melalui pesan singkat WhatsApp juga belum ada balasan.

Dari informasi yang didapat di lapangan, Ketua KPU Bengkalis Elmiawati Safarina bersama komisioner KPU yang lain sedang mengikuti tes sebagai anggota KPU di KPU Riau di Pekanbaru.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook