Empat Proyek Diberi Nilai Cukup

Bengkalis | Sabtu, 21 Desember 2019 - 12:02 WIB

Empat Proyek Diberi Nilai Cukup
BERI PENJELASAN: Ketua Tim Pendamping dan Audit Internal dari Universitas Islam Riau (UIR) Prof Sugeng Wiyono ketika memberikan penjelasan dan keterangan terkait hasil pendampingan dan auditnya kepada Tim Kejari dan Inspektorat, Kamis (19/12/2019). (Erwan Sani/Riau Pos)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Ketua Tim Pendamping dan Audit Internal dari Universitas Islam Riau (UIR) Prof Sugeng Wiyono menyebut, empat proyek peningkatan jalan mendapat nilai cukup pada tingkat kewajaran. Keempat proyek tersebut adalah peningkatan Jalan Tasik Serai menuju batas Kecamatan Mandau, Jalan Gajah Mada batas Kecamatan Pinggir, Jalan Balai Raja-Desa Petani dan Jalan KM 11 Air Kulim-Desa Petani.

"Kalau soal kepengen lebih mutu lagi itu selalu. Karena kita harus hidup lebih meningkat ke depannya. Untuk hasil kegiatan pekerjaan ini secara mutu bisa diterima, namun untuk kuantitasnya, ya memang ada beberapa temuan-temuan yang memang masih dalam tingkat kewajaran namun tetap menjadi perhatian rekanan sebagai evaluasi sekaligus sanksi," ujar Prof Sugeng.


Ungkapan itu disampaikannya usai melakukan peninjauan akhir bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis yang diikuti Kasi Intel Kejari Bengkalis Nico Fernando didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Farouk Fahrozi beserta sejumlah anggota. Kemudian Pengawas Pemerintahan Muda Inpektorat Bengkalis Suhermanto serta didampingi Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan PUPR Bengkalis Diongi, Kamis (19/12).

Masih kata Sugeng, Tim UIR yang pekerja sejak awal mulainya proses peningkatan jalan ini memang memiliki data dan analisa yang cukup lengkap dalam mengontrol sekaligus mengaudit pelaksanaan kegiatan.

"Jadi tak ada yang tidak dapat kita lihat, karena proses pendampingan dan audit kita lakukan dari awal dan tidak asal-asalan. Karena bentuk dibawahnya pun kita lihat bagaimana proses dan hasilnya," sebutnya.

Menurut Sugeng, pihaknya dapat menyakini bahwa proyek peningkatan jalan yang dikerjakan di atas pendampingan dan audit tim yang dilakukan, tidak akan menjerumus rekanan maupun pejabat pengelola kegiatan terhadap pekara hukum di kemudian hari.(esi)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook