PERISTIWA

Tragis, Balita Dianiaya Ayah Tiri hingga Tewas

Bengkalis | Minggu, 21 Februari 2021 - 11:13 WIB

Tragis, Balita Dianiaya Ayah Tiri hingga Tewas
Kapolsek Pinggir Kompol Firman lakukan olah TKP penganiaya anak di bawah umur. (ERWAN SANI/RIAUPOS.CO)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Balita bernama R berumur dua tahun tewas diduga dianiaya ayah tirinya MAB (30). Tidak hanya R namun abangnya D berumur tiga tahun juga dianiaya. Saat ini D dirawat di rumah sakit akibat luka di tubuhnya.

Entah apa yang merasuki MAB (30), warga berdomisili di Desa Koto Pait Beringin, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis dengan tega menganiaya dua anak tirinya, R berumur 2 tahun dan D berumur 3 tahun hanya karena hal sepele, Rabu (17/2) lalu. 


Akibat perbuatan MAB itu, korban R meninggal dunia sedangkan D harus menjalani perawatan karena mengalami luka-luka.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT melalui Kapolsek Pinggir Kompol Firman VWA Sianipar didampingi Panit I Reskrim Ipda Gogor Ristanto STrK dan Kasi Humas Bripka Juanda Marpaung membenarkan adanya peristiwa memprihatinkan itu.

Tindakan penganiayaan dilakukan pelaku berawal karena gara-gara dua anak tirinya R bersama abangnya D bermain di dekat sumur yang ada di belakang rumah. Dan tidak mengindahkan larangannya. Pelaku terpengaruhi minuman tuak, memukul dan menganiaya membabi buta.

Bukannya menjaga kedua anak tirinya yang lagi ditinggal ibunya WAT yang sedang berada di daerah Desa Sontang, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), pelaku MAB malah menganiaya anak-anak yang masih di bawah umur lima tahun itu.

Kapolsek Pinggir Kompol Firman menjelaskan, Kamis (18/2/21) sekitar pukul 04.54 WIB, saat itu ibu korban WAT sedang berada di daerah Desa Sontang Rohul mendapat telepon dari tersangka MAB merupakan suami sirinya mengatakan anaknya R meninggal dunia karena sakit kedinginan dan pelaku meminta maaf kepada WAT karena R sudah dimasukkan tersangka MAB ke dalam sumur.

"Mendengar hal itu ibu korban langsung pulang dari Rohul, dan melaporkan peristiwa tersebut kepada Bhabinkamtibmas Polsek Pinggir," ungkap Kapolsek, Ahad (21/2/21).

Sambung polisi berpangkat Melati Satu ini, kemudian petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan bukti serta membawa korban R ke RSUD Mandau dalam kondisi ditemukan tidak bernyawa, dengan keadaan dari hidung keluar buih, terdapat luka pada bagian kening, pipi, leher, telinga dan perut serta patah tulang leher.

"Selanjutnya dilakukan pencarian keberadaan tersangka MAB dan sekira pukul 10.30 WIB diperoleh informasi dari warga masyarakat keberadaan tersangka di salah satu pondok kebun di Dusun Suluk Bongkal dan sekira pukul 11.00 WIB tersangka berhasil ditangkap," sebut Kapolsek lagi.

Selanjutnya tersangka MAB diinterogasi dan mengakui bahwa telah melakukan kekerasan terhadap kedua anak di bawah umur, D laki-laki berumur 3 tahun mengalami luka memar pada pipi dan leher dan R laki-laki, berumur 2 tahun meninggal dunia.

Tersangka MAB mengatakan, kejadian Rabu (17/2/21) sekitar pukul 19.00 WIB kedua orang anak R dan D sedang bermain-main di dekat sumur yang ada di belakang rumah dan kedua anak tersebut melawan saat disuruh jangan bermain di dekat sumur sehingga tersangka yang dalam keadaan mabuk tuak menganiaya anak D dengan cara menampar pipi sebelah kirinya sebanyak 4 kali lalu mencubit lehernya sebanyak 3 kali. 
Tidak sampai di situ, tersangka MAB menganiaya R dengan cara menampar pipi sebelah kanan sebanyak 5 kali dan mencekik lehernya. Dan pelaku menyuruh kedua orang anak tersebut diam jangan menangis.

"Sekitar pukul 21.00 WIB, korban R kembali menangis lalu tersangka mencekik lehernya dan mengangkat anak tersebut lalu dimasukan ke dalam sumur lalu mengangkatnya dan melemparkannya ke pintu kamar sehingga menyebabkan kepala korban R terbentur ke pintu kamar dan meninggal dunia," terangnya Kapolsek. 

Akibat perbuatan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan kematian, pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

 

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook