BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Hingga akhir Februari ini pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis dalam hal ini Bappeda dan Dinas Pekerjaan Umum belum mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Padahal pemerintah pusat memberikan batas waktu Mei mendatang Perda RTRW Bengkalis sudah ada.
"Instruksi dari pemerintah pusat, paling lambat Mei Perda RTRW sudah ada. Makanya kita sudah lakukan koordinasi dengan Dinas PUPR dan Bappeda. In sya Allah segera digesa," kata Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umam Lc, Kamis (20/2).
Hasil koordinasi dengan Pemkab disepakati Maret ini sudah diusulkan ke DPRD. Diharapkan waktu singkat ini bisa mengakomodir beberapa kepentingan masyarakat. Terutama berkaitan kawasan hutan. Baik kawasan hutan lindung, hutan produksi terbatas (HPT) dan lainnya.
Persoalan terjadi sekarang ini masih berkaitan dengan administrasi dan kepemilikan lahan bagi masyarakat. Tidak sedikit masyarakat masih kesulitan untuk mengurus surat tanah mereka untuk jadi sertifikat. "Padahal mereka sudah menetap di perkampungan tersebut berpuluh tahun. Pemerintah tak berani mengeluarkan karena masih berstatus kawasan hutan," kata Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bengkalis ini.
Kemudian batas wilayah antarkabupaten. Misalnya batas wilayah dengan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Siak dan juga Kota Dumai. "Begitu juga batas antar desa, sperti di Kecamatan Batin Solapan. Masih ada batas desa belum selesai," jelas alumni Al Azhar.
Sebenarnya sebagian besar kabupaten/kota di Riau sudah mneyelesaikan dan membahas Perda RTRW ini. "Bengkalis belum membahas dan mengusulkan sama sekali," jelasnya.(kom)
Laporan : ERWAN SANI