BENGKALIS

Gaji Masih Kecil, Karyawan Siap Gugat Perusahaan

Bengkalis | Selasa, 20 Juni 2023 - 09:28 WIB

Gaji Masih Kecil, Karyawan Siap Gugat Perusahaan
Ketua SPSIB-KSPSI PT MAS Gunawan menyampaikan aspirasi karyawan PT MAS di hadapan Staf Ahli Bupati Bengkalis Johansyah Syafri saat menggelar aksi demo dua pekan lalu di depan Kantor Bupati Bengkalis. (ABU KASIM/RIAU POS)

RIAUPOS.CO - Setelah diberi batas waktu selama dua pekan untuk pembayaran gaji karyawan yang menunggak selama tiga bulan, namun PT Meskom Agro Sarimas (MAS) tidak memenuhi janji yang disepakati bersama Disnakertran Bengkalis denganSerikat Pekerja Seluruh Indonesia Bengkalis-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSIB-KSPSI) PT MAS, bakal menuntut secara hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Batas waktu dua pekan sudah berlalu, karyawan gajinya masih dicicil. Sementara waktu dicicil penjualan buah dikontrol karyawan dan sempat dapat dana dalam seminggu langsung dibagikan ke karyawan. Ini sudah tiga kali cicil  dalam dua minggu tapi tidak mencukup. Makanya kita akan rembuk bersama teman-teman karyawan,” ujar Ketua SPSIB-KSPSI PT MAS Gunawan, Senin (19/6).


Gunawan menjelaskan, dari angsuran gaji yang didapat dari penjualan TBS  perusahaan sebesar Rp1.850.000, sampai pihak perusahaan pusat mengucurkan dana untuk melunasi gaji karyawan. “Tapi kami tak yakin ini bisa dipenuhi karyawan,” ujarnya.

Makanya tegas Gunawan, rencanya begitu Disnakertrans Bengkalis menerbitkan surat anjuran ke PHI, maka dalam pekan ini akan disampaikan. Hanya saja pihaknya perlu menggelar rapat dengan  karyawan, terkait masalah gugat ke PHI. Tentu ini nanti akan memakan biaya yang besar,apakah mau karyawan membantu dana. Makanya ini yang harus  dibahas dulu.

Tidak hanya itu kata Gunawan, yang akan digugat bukan hanya gaji saja, namun masalah BPJS Tenaga Kerja dan Kesehatan yang pembayarannya terakhir baru dilakukan perusahaan pada November 2020 lalu, sedangkan iuran terus dipotong sampai sekarang, tapi tak disetor oleh   ke BPJS.

“Tentu ini sangat kami sayangkan dan ini akan menjadi tuntutan kami yang mendasar dalam sidang di PHI nantinya,” ujarnya.

Sedangkan Kadisnakertrans Bengkalis Nurzaman yang dikonfirmasi Riau Pos, Senin (19/6) menyebutkan, pihaknya sudah berkoordinasikan sama dengan karyawan melalui serikat pekerjanya.

Mereka masih koordinasi dulu bersama kawan-kawan pekerja yang lain terkait sikap pekerja.


“Kita sudah dapat laporan dan kita masih menunggu dari pihak karyawan untuk membuat laporan dan kita akan mengeluarkan anjuran untuk mereka menyampaikan tuntutan ke perusahaan,” ujarnya.

Sementara itu, GM PT MAS Irawan yang dikonfirmasi melalui chat WhatsApp (WA) terkait tuntutan karyawan PT Meskom yang gajinya tak bisa dibayar perusahaan sesuai kesepakatan dan mereka ingin menuntut perusahaan ke  PHI,  namun pesan itu tidak dijawab. Sedangkan ketika dihubungi melalui panggilan WA, meski dalam penggilan itu berdering, namun tak diangkat.(gem)

Laporan ABU KASIM, Bengkalis









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook