Kawal Gedung Kuliah Terpadu Rp69 M

Bengkalis | Kamis, 20 Februari 2020 - 15:32 WIB

Kawal Gedung Kuliah Terpadu Rp69 M
Kajati Riau Dr Mia Amiati SH dan Direktur Politeknik Negeri Bengkalis Dr Milcan melakukan penandatanganan kerja sama pengawalan pembangunan gedung kuliah terpadu sebesar Rp69 miliar, Rabu (19/2/2020). (Erwan Sani/RIAUPOS.CO)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama pihak Politeknik Negeri Bengkalis (Polbeng) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pengawalan proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu, Rabu pagi (19/2).

Dilibatkannya Kejati terkait pendampingan hukum perdata dan tata usaha, karena kegiatan proyek tersebut dilakukan oleh Polbeng sendiri. Dilakukan pendampingan karena besar anggarannya Rp69 miliar. Kemudian kegiatan tersebut masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).


"Selama ini kegiatan pembangunan pihak Pokbeng menerima kunci saja. Baru sekali ini dilakukan sendiri. Makanya kita minta pendampingan dari Kejati Riau," kata Direktur Politeknik Negeri Bengkalis Dr Muhamad Milcan usai melakukan penandatanganan MoU bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Dr Mia Amiati SH di Aula Politeknik Negeri Bengkalis.

Dikatakan Milcan, selama ini pembangunan beberapa gedung pihak Politeknik tidak terlibat langsung. Ada beberapa pembangunan gedung langsung dari Kementerian PU dan Pemkab Bengkalis. "Kita tidak terlibat dan menerima kunci saja," jelasnya lagi.

Dikatakannya, kerja sama ini untuk memastikan proyek pembangunan tersebut berjalan lancar dan tidak ada dampak hukum dalam pengerjaannya, maka sesuai dengan imbauan agar proyek pembangunan ada pendampingan, seperti dari pihak kejaksaan.

Kajati Riau Mia Amiati menegaskan, dengan dilakukan penandatanganan MoU ini diharapkan terbentuknya sinergitas dan kerja sama antara Kejati Riau dan Politeknik Negeri Bengkalis.

"Adanya MoU ini, tugas kami adalah melakukan pendampingan di bidang datun sesuai dengan apa yang dimohonkan oleh pihak Poltek Bengkalis," ujar Kajati Mia.(esi)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook