BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis akan menetapkan pemenang pemilihan kepala daerah (pikada) 2020. Terhitung tiga hari setelah pleno penetapan rekapitulasi suara tingkat kabupaten dan tidak ada register di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sampai malam tadi (kemarin, red) belum ada register di MK," kata Ketua KPU Bengkalis Fadillah Al Mausuly, Jumat (18/12).
Pria yang akrab disapa Fadil ini menerangkan ada waktu tiga hari untuk paslon lain untuk meregister ke MK. Terhitung Jumat-Ahad (18-19-20/12) untuk bisa mengajukan register ke MK.
"Diterima atau tak terima itu nanti dulu. Yang penting mereka meregister dulu," jelas Fadil lagi.
Jika sudah merigester, kata Fadil, nanti MK akan menyampaikan ke KPU bahwa ada register. Persoalan gugatan atau lainnya belum tahu. Yang terpenting ada register dan ditindaklanjuti proses MK. Jika selama tiga hari tak ada pemberitahuan dari MK ke KPU maka akan dilanjutkan penetapan pemenangnya, Senin (21/12). "Sampai hari ini (kemarin, red) belum ada kabar dari MK. Kalau dari MK itu resmi itu. Jadi secara umumnya, kami menunggu surat dari MK," tegasnya.
Dia juga menerangkan terkait tidak adanya pembubuhan tanda tangan saksi terkait penetapan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten oleh pasangan calon 01 dan 04 tak mengugurkan hasil pleno. Sebab yang bisa menggugurkan itu hanya MK.
"Tergantung hasil gugutannya diterima atau tidak," ujarnya.
KPU Rokan Hulu (Rohul) telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Rohul 2020, Rabu (16/12) lalu. Dari ketiga kontestan, paslon nomor urut 02 H Sukiman-H Indra Gunawan (Sukawan) unggul dengan perolehan suara terbanyak 92.394 suara (39,25 persen).
Disusul paslon nomor urut 03 Hafith Syukri-H Erizal (Gass Pooll) dengan perolehan suara terbanyak kedua yakni 90.246 suara (38,33 persen). Selisih dukungan kedua paslon itu sebanyak 2.148 suara. Sedangkan paslon nomor urut 01 H Hamulian-M Sahril Topan (Hartop) dengan perolehan 49.155 suara (20,88 persen). Sesuai PKPU Nomor 19 tahun 2020, bagi paslon yang keberatan atas penetapan perolehan suara pilbup yang ditetapkan KPU Rohul tersebut, dapat menyampaikan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilkada ke MK. Paling lambat 3 (tiga) hari sejak ditetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten pada Pilbup Rohul tahun 2020.
Ketua KPU Rohul Elfendri ST MEng saat dikonfirmasi menyatakan terkait penetapan calon Bupati dan Wabup Rohul terpilih periode 2021-2024, KPU Rohul tetap menunggu pengumuman dari MK RI Untuk pengajuan permohonan gugatan PHPU Pilkada Rohul, bila lihat dari perolehan suara Pilbup Rohul tahun 2020, Paslon perolehan suara terbanyak kedua yakni Hafith-Erizal mempunyai kesempatan untuk mengajukan gugatan ke MK RI.
"Waktunya 3 (tiga) hariterhitung sejak KPU Rohul menetapkan perolehan suara Pilbup Rohul 2020, Rabu (16/12) lalu. Kalau paslon mengajukan permohonan gugatan ke MK, oleh MK selanjutnya memproses sampai perkara gugatan teregister. Setelah register, nanti MK akan mengumumkan, kabupaten/kota yang mengajukan permohonan yang telah teregister, mana yang tidak. Yang tidak teregister, akan diumumkan oleh MK RI," katanya.
Bagi kabupaten/kota yang tidak terigester di MK, lanjutnya, maka KPU Rohul paling lambat 5 hari setelah diumumkan kabupaten yang tidak diregistrasi permohonannya oleh MK, akan menetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rohul terpilih periode 2021-2024.
"Sejak Kamis (17/12) dari website MK belum ada masuk. Kalau hari ini (Jumat, red) kami belum update. Paling lambat untuk Rohul tengah malam nanti pukul 24.00 WIB (malam tadi, red), merupakan hari terakhir, apakah terigister permohonan gugatan PHPU atau tidak yang diumumkan MK RI," tuturnya.
Sementara Calon Bupati Rohul Nomor Urut 3 Hafith Syukri sebagai peraih terbanyak kedua perolehan suara Pilbup Rohul tahun 2020, saat di konfirmasi Riau Pos malam tadi, telepon genggamnya tidak aktif, dengan menjawab di luar jangkauan.(esi/epp)