3 Pengedar Narkotika di Bengkalis Dibekuk Polisi

Bengkalis | Rabu, 19 Oktober 2022 - 10:40 WIB

3 Pengedar Narkotika di Bengkalis Dibekuk Polisi
Barang bukti narkoba yang berhasil disita Polsek Mandau, baru-baru ini. (POLSEK MANDAU UNTUK RIAU POS)

DURI (RIAUPOS.CO) - Tiga pelaku diduga melakukan tindak pidana perdagangan barang terlarang narkotika di Kecamatan Mandau, Bengkalis dibekuk Tim Satres Narkoba Polres Bengkalis.

Ketiga tersangka berinisial MPH alias Ucok (27), YS (26) dan RC (23). Ketiganya warga Jalan Siak Gang Siaga Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, diamankan di hari yang sama dan waktu berbeda yakni pada Ahad (9/10).


"Kita amankan pada hari yang sama namun jam berbeda dengan barang bukti 1,54 gram sabu-sabu serta 6,52 gram ganja kering," ujar Kapolres Bengkalis melalui Kasatres Narkoba Iptu Toni Armando di ruang kerjanya, Selasa (18/10).

Dijelaskannya, ada beberapa titik penggeledahan dan didapatkan barang bukti tersebut di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau Bengkalis. Tempat kedua di rumah kos Jalan Siak Gang Nikmat 2 Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan dan di Jalan Siak Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Dari tangan tersangka, kata Toni, diamankan 3 bungkus plastik pack yang diduga termasuk jenis sabu 1,54 gram, 2 paket yang diduga narkoba jenis ganja kering berat 6,52 gram, 1 unit timbangan, 1 bungkus plastik pack kosong, 3  unit telepon genggam android dan uang tunai Rp300.000.

Kronologis kejadian, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan transaksi narkoba di Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Bengkalis.

"Mendapatkan informasi tersebut tim kita melakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat pada Ahad (9/10) pukul 16.00 WIB, target berada di tepi Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Babussalam, kemudian tim melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 3 bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu berat 1,54 gram, dan barang bukti lainnya," tegas Toni Armando.

Dari keterangan tersangka MPH alias Ucok, masih ada menyimpan narkoba jenis daun ganja di sebuah rumah kos Jalan Siak Gang Nikmat 2 Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan.

Kemudian tim menggeledah rumah tersebut, kembali 2 paket yang diduga berisi narkoba jenis ganja kering berat 6.52 gram, 1 unit timbangan, dan 1  bungkus plastik kosong milik tersangka.

"Tentang kepemilikan sabu dan asal sabu tersangka pertama yaitu MPH mengakui sabu yang disita adalah miliknya yang didapat dari tersangka YS," ujar Toni.(ksm)
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook