BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Wilayah pesisir Riau yang berbatasan langsung dengan Malaysia menjadi jalur utama masuknya barang haram narkoba ke wilayah Indonesia. Melalui wilayah perbatasan ini, para pelaku narkoba leluasa masuk melalui pelabuhan tidak resmi.
Sampai Agustus, sudah lima kasus narkoba dalam jumlah besar ditangani Satrekrim Narkoba Polres Bengkalis. Tidak hanya para tersangka, polisi juga mengamankan puluhan kilogram narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Dalam pengungkapan kasus besar yang sangat meresahkan masyarakat ini, Tim Satres Narkoba Polres Bengkalis tidak sendirian. Melainkan bersama Tim Khusus (Timsus) Narkotika, yang melibatkan Bea Cukai, dan Kodim 0303 Bengkalis.
Selama dua pekan, Timsus Narkotika berhasil mengamankan sebanyak 21, 6 bungkus sabu-sabu atau seberat 21,6 kilogram bersama 6 tersangka serta ribuan butir pil ekstasi di tempat kejadian yang berbeda. Bahkan untuk pengungkapan yang tergolong berat ini, petugas sempat berkejar-kejaran dengan pelaku di jalan lintas Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dan bahkan sampai mengejar pelakunya sampai ke Jakarta.
Pengungkapan satu kasus dengan tersangka 3 orang terjadi Sabtu 5 Agustus lalu sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Utama Desa Kuala Alam Kecamatan Bengkalis. Dari pengembangan pelaku dikejar hingga ke Perumahan Indah Harisanda Jalan Saudara, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru dan Perumahan Viola Citra Jalan Taman Karya IX, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
Pengungkapan itu disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kasatnarkoba AKP Toni Armando dan Kepala Bea dan Cukai Bagus Widodo di Mapolres Bengkalis, Jumat (18/8). "Ada enam tersangka bersama barang bukti yang kami amankan di dua tempat kejadian perkara yakni di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru dan di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil. Serta 1 kasus lainnya dengan jumlah barang bukti 15 kg sabu," ujar Kapolres.
Dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,6 kg, pil ekstasi dengan berat kotor 6.500 gram atau sebanyak 16.113 butir, dan pil Happy Five 726 strip atau sebanyak 7.260 butir. Juga diamankan 1 tas ransel hitam berisi 10 bungkus diduga narkotika jenis sabu, tas ransel kecil berisi 5 bungkus diduga narkotika jenis sabu, 5 unit handphone android, dan 2 unit sepeda motor.
Sedangkan tersangka yang diamankan berinisial DI alias Dodi (44) warga Dusun III Gang Proyo Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, BP alias Bayu (42) warga Jalan Kl Yos Sudarso Lk 1 Bahari, Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, dan Su alias Kacuk (46) warga Jalan Griya 1 Martubung Blok 6 Desa Martubung Kecamatana Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang Sumut.
Tersangka lainnya berinisial Ah alias Madi (25) warga Gang Nelayan Desa Kuala Alam Kecamatan Bengkalis, GS alias Gulam (29) warga Jalan Unggas Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, dan TIS alias Bewok (23) warga Jalan kampung Rawa Sawadua Kecamatan Johor Baru Kelurahan Kampung Rawa Jakarta Pusat. "Para pelaku ini merupakan jaringan internasional yang berperan sebagai kurir," ujar Kapolres. Sedangkan barang bukti yang diamankan, di antaranya 8 bungkus plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 7 bungkus narkotika jenis ekstasi seberat 6.284 gram atau sebanyak 16.113 butir, 726 strip atau 7.260 butir Happy Five, dua unit mobil warna hitam plat nomor BK 1382 AEA dan BK 1257 ACZ, 3 unit handphone, dan 1 tas koper warna hitam.(ksm)