BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat Daerah (HKPD) yang disahkan Januari 2022 lalu, direspon cepat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis.
Bapenda Bengkalis dengan sigap melakukan penyesuaian peraturan yang menjadi dasar pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tersebut.
Sejak April lalu, Bapenda selaku koordinator telah melaksanakan rapat persiapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) PDRD yang dipimpin Sekretaris Daerah, H Bustami HY.
Tahapan-tahapan telah dilalui agar Ranperda PDRD secepatnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Seperti, konsultasi ke Biro Hukum Provinsi Riau, ke Kementerian Dalam Negeri dan studi banding ke Bapenda Gunung Kidul, Jogjakarta.
"Alhamdulillah, Ranperda PDRD saat ini sudah sampai ke tahap pembahasan di DPRD Bengkalis," ujar Kepala Bapenda Bengkalis, Syahruddin.
Dia optimis, tahapan selanjutnya seperti evaluasi Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Riau dapat terselesaikan sesuai target yang diharapkan.
Harapan itu disampaikan Syahruddin dihadapan peserta Focus Group Discussion (FGD) tentang arah kebijakan PDRD pascapenetapan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD di Pekanbaru, Sabtu (15/10).
"Prosesnya memang panjang dan perlu waktu, kita harus bekerja cepat agar tidak terjadi kekosongan yang menyebabkan kita tidak bisa memungut pajak dan retribusi," katanya.
Sebab, katanya lagi, regulasi itu mengamanatkan apabila sampai 5 Januari 2024, daerah belum menuntaskan Perda PDRD. Maka, pemerintah daerah tidak diperbolehkan memungut pajak dan retribusi daerah.
Bupati Bengkalis Kasmarni, diwakili Asisten Administrasi Umum, Aulia mengatakan FGD yang dilakukan merupakan bukti nyata dalam optimalisasi pengelolaan pajak dan retribusi di Negeri Junjungan.(ifr)