BENGKALIS

Polisi Dalami Kasus Terdamparnya 22 TKI

Bengkalis | Kamis, 18 Juni 2020 - 11:17 WIB

(RIAUPOS.CO) - Kepolisian resor (Polres) Bengkalis tengah melakukan penyelidikan kasus terdamparnya 22 orang pekerja migran ilegal (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia di Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (13/6) lalu. Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK menegaskan, pihaknya terus melakukan pendalaman dalam kasus tersebut.

AKBP Hendra mengaku, hingga saat ini belum ada pihak yang bertanggung jawab apalagi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.


“Saat ini masih proses pendalaman dan sudah dilakukan pemeriksaan kepada 22 orang TKI itu dan belum ada penetapan tersangka,”ujar kapolres saat berada di Makodim 0303/Bengkalis, Rabu (17/6).

Menurut kapolres, pekerja migran sudah dipulangkan di daerah masing-masing, Senin (15/6). Mereka ada berasal dari Aceh, Jambi dan Medan.

“Pekerja migrannya sudah kita pulangkan ke daerah masing-masing. Ada dari Aceh, Jambi dan Medan,” tuturnya.

Diterangkan AKBP Hendra, dari hasil pemeriksaan para pekerja yang pulang secara ilegal itu tidak mengenal dengan pemilik kapal. Mereka difasilitasi oleh pihak lain dan membayar biaya berangkat sebesar 1.300 ringgit atau sekitar 3 juta-an perorang.

“Kalau dari pemeriksaan mereka tidak mengenal dengan tekong (pemilik, red). Mereka hanya dibawa dari Malaysia kemudian dikenalkan dengan taksi gelap dibawa ke sebuah hotel kemudian baru dibawa ke pantai naik kapal menuju Dumai. Karena ada sedikit trouble akhirnya diturunkan di Rupat,” terang kapolres.

Diketahui sebelumnya, sebanyak 22 pekerja migran ilegal (PMI) yang bekerja di Malaysia pulang ke tanah air lewat Rupat Utara secara ilegal atau tidak resmi menggunakan kapal laut jenis speed boat.(nda)

Laporan ERWAN SANI, Teluk Rhu

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook