BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Satpolair Polres Bengkalis amankan satu unit kapal motor (KM) bermuatan barang-barang tanpa dokumen yang sah dari Malaysia, di Perairan Tanjung Parit, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Jumat (13/12) lalu.
Petugas mengamankan dua orang diduga pelaku yaitu nakhoda kapal D (39) warga Desa Pambang Baru, Kecamatan Bantan dan ABK, M (20), warga Kecamatan Bantan. Berikut barang bukti disita selain kapal, sejumlah barang barang tanpa dokumen yang sah.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kepala Satuan (Kasat) Polair AKP Yudhi Franata, SIK saat dikonfirmasi membenarkan ditangkapnya satu unit kapal angkut barang-barang ilegal asal Malaysia itu.
Sebelum diamankan, petugas memperoleh informasi dari masyarakat Nelayan Mitra Polair (Netral), ada kapal yang bermuatan barang ilegal masuk ke Bengkalis dari Malaysia.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan mencurigai KM Alvin melintas di Perairan Bengkalis. "Kemudian anggota melakukan pengejaran, di kapal yang dicurigai itu setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang-barang tanpa dilengkapi dokumen yang sah asal Malaysia," ungkap AKP Yudhi, Ahad (15/12) siang.
Berikut barang bukti yang disita petugas, satu KM. Alvin, pas kecil, lampiran pas kecil, SKK, sertifikat, manifes, paspor, bawang bombay, kopi 100 kotak, pakaian bekas 96 karung, tempat tidur bekas 23 unit, ban bekas 100 unit, cooking hua enam kotak, teh lima kotak, kuaci 20 kotak, permen 12 kotak, Quaker 10 kotak, Milo 16 kotak, mihun lima kotak, lidi lima kotak, Asam dua kotak, tepung 30 kilogram (kg) lima karung, tepung kapur 10 plastik, dan gula batu satu kotak.
Di dalam kapal, bermuatan seperti bawang bombay lebih kurang 300 karung dan barang campur lainnya puluhan karung. "Selanjutnya, nakhoda kapal dan seorang ABK diamankan ke Markas Polair Polres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut," kata AKP Yudhi. (esi)