BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Setelah melakukan pembahasan secara maraton dan alot, baik bersama tim pansus Rancana Pembangunan Jangan Menengah Daerah (RJMD) 2021-2026 maupun bersama eksekutif, akhirnya disahkan menjadi Perda PJMD, Senin sore (16/8/2021).
Pengesahan yang dilakukan dalam sidang paripurna DPRD Bengkalis, yang dipimpin Ketua DPRD H Chairul Anam dan didampingi tiga pimpinan dewan lainya, juga dihadiri langsung oleh Bupati Bengkalis, Kasmarni, sejumlah pejabat OPD serta anggota dewan.
Setelah juru bicara Pansus RPJMD 2021-206 DPRD Bengkalis, Rahmayanti menyampaikan laporannya, Ketua DPRD Bengkalis langsung meminta persetujuan masing-masing fraksi untuk memberikan masukan sebelum disahkan menjadi Perda.
Meski 7 fraksi DPRD Bengkalis menyetuju Ranpeda RPJMD menjadi Perda, ada beberapa fraksi yang memberikan catatan, agar setelah RPJMD disahkan dapat dilaksanakan dengan baik dan jelas.
‘’Ini tugas Bagian Hukum Setdakab Bengkalis. Karena setelah Perda disahkan, tidak ada tindaklnjutnya melalui Peraturan Bupati. Makanya kami minta setelah ini disahkan harus ada turuannya, yakni Perbup yang mengatur Peda RPJMD,’’ ujar ujuru bicara Fraksi Partai Golkar, Syahrial.
Sedangkan untuk tercapainya tujuan pembangunan daerah, yaitu mewujudkan Kabupaten Bengkalis bermarwah, maju dan sejahtera, perlu sinergi dan kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dalam melaksanakan pembangunan 5 tahun mendatang. Dengan landasan dan mempedomani dokumen RPJMD.
"Atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Bengkalis, Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Bengkalis yang telah mengagendakan rapat paripurna ini, semoga rapat paripurna ini menjadi kelanjutan sinergitas dan kolaborasi kita, untuk tetap selalu bersama dalam menyelenggarakan roda Pemerintahan Kabupaten Bengkalis," ujar Bupati Bengkalis, Kasmarni.
Selanjutnya Kasmarni memberikan apresiasi, serta penghargaan yang tinggi atas kinerja DPRD Kabupaten Bengkalis, khususnya Tim Pansus RPJMD Kabupaten Bengkalis yang secara maraton dan seksama telah melakukan pembahasan terkait dokumen RPJMD 2021-2026.
Bupati juga menyampaikan terima kasih atas semua ide, saran dan masukan yang telah disampaikan kepadanya, segera dan secara sungguh-sunguh semua ide, gagasan, saran dan masukan tersebut akan ditindak lanjuti sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.
Menurutnya, dokumen RPJMD yang telah dibahas oleh Tim Pansus RPJMD DPRD Bengkalis bersama Tim RPJMD Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis ini, memuat tujuan, sasaran,strategi serta indikator kinerja setiap misi pembangunan. Juga memuat program prioritas dalam pencapaian visi dan misi pemerintah daerah, serta target dari perangkat daerah penanggung jawab berdasarkan bidang urusan ini, tentunya menjadi komitmen pemerintah daerah, untuk dapat dilaksanakan selama lima tahun mendatang.
Kepada semua pihak Bupati juga mengingatkan, terutama OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis, kami ingatkan, agar dokumen RPJMD ini lebih kita sempurnakan sesuai dengan rekomendasi Tim Pansus, dan dokumen RPJMD ini harus menjadi dasar pelaksanaan target kinerja masing-masing organisasi perangkat daerah, dalam mendukung pencapaian visi dan misi Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Karena akan menjadi evaluasi serta penilaian tersendiri bagi kami selaku pemimpin daerah.Atas kinerja Perangkat Daerah.
Rapat Paripurna itu dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H Khairul Umam dengan dihadiri 31 anggota DPRD Bengkalis.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: E Sulaiman