PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- TAK hanya kalangan legislatif, pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis turut menerima uang fee dari PT Citra Gading Asritama (CGA). Salah satunya, mantan Plt Kepala Dinas PUPR Bengkalis, Tajul Mudarris. Ia mengaku menerima uang senilai ratusan juta rupiah serta sejumlah fasilitas dari perusahan tersebut.
Sidang lanjutan dugaan suap dan gratifikasi atas terdakwa, Amril Mukminin kembali digelar, Kamis (16/7). Sidang yang masih beragendakan pemeriksaan saksi dipimpin majelis hakim, Lilin Herlina SH MH di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, bersama jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lalu, empat orang saksi yang memberikan keterangan secara online melalui video conference (vidcon) yakni, Tajul Mudarris yang saat ini menjabat sebagai Plt Kepala BPBD Bengkalis, dan Plt Kadis PUPR Bengkalis Ardiansyah kala itu selaku PPTK proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning. Keduanya tidak bisa hadir di ruang sidang dikarenakan ada pekerjaan berhubungan dengan Satgas Covid-19. Kemudian, mantan General Superintendent PT CGA Aripin Aziz, dan pengawas lapangan Jainuri yang tidak bisa hadir lantaran berada di Pulau Jawa. Sementara, Direktur Utama (Dirut) PT CGA Shandi Muhammad Sidik tidak bisa dihadirkan maupun dimintai keterangan secara vidcon.
Sedangkan Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin berada di Rumah Tahanan Negera (Rutan) Klas I Pekanbaru, dengan didampingi penasihat hukumnya. Hal ini, setelah Amril dipindahkan dari Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK. Dalam persidangan itu, Tajul Mudarris menjadi saksi pertama yang memberikan kesaksian. Dikatakan dia, dirinya menjabat sebagai Plt Kadis PUPR Bengkalis saat pelaksanaan perkerjaan proyek multiyears tersebut. "Saya pernah menjabat Plt Kadis PUPR Bengkalis sejak Januari 2017-Juni 2018," sebut Tajul.
Terhadap Tajul, hakim ketua Lilin Herlina mempertanyakan apakah mengetahui proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning? Dia mengaku, mengetahuinya. "Saya hanya tahu satu paket Yang Mulia, proyek Jalan Duri-Sei Pakning karena pelaksanannya di zaman saya. Kegiatan itu dianggarkan 2017 melalui multiyears APBD Bengkalis," imbuhnya.
Ditambahkannya, penandatangan kontrak kegiatan dilakukan pada 24 Mei 2017 lalu, dengan masa pengerjaan selama dua tahun. Kontrak itu, ditandatangani dirinya bersama Dirut PT GCA, Shandi Muhammad Sidik di Kota Bertuah. Yang mana, pada kesempatan itu, turut Ardiansyah selaku PPTK. Tajul menerangkan, kegiatan itu sudah berjalan sampai dirinya dipindah tugaskan sebagai Sekretaris Bappeda Bengkalis. Namun, semasa menjabat Plt Kadis PUPR, Tajul menyebutkan, pernah dua kali membuat surat teguran kepada PT CGA. Hal ini, dikarenakan progres pekerjaan dinilai lambat dan tak sesuai dengan target yang telah disepakati. “Setahu saya, proyek itu diputus kontrak tahun 2018. Ketika di zaman saya, pernah membuat dua kali surat teguran,” imbuhnya.
Masih kata Plt Kepala BPBD Bengkalis, kegiatan peningkatan Jalan Duri-Sungai Pakning termasuk dalam enam paket proyek tahun 2013. Pada pelaksanaan lelang, PT CGA keluar sebagai pemenang. Akan tetapi perusahaan itu, digugurkan jadi pemenang lantaran pernah di-blacklist.
"PT CGA itu digugurkan ketika Kadis PU yang lama (Muhammad Nasir, red). Tapi mereka mengajukan upaya hukum, dan permohonannya dikabul kan untuk kembali mengerjakan proyek itu," imbuh Tajul.
Mendengarkan keterangan dari Tajul, Lilin Herlina kembali melayangkan pertanyaan. Kali ini, majelis hakim menanyakan perihal comitment fee dari PT CGA. "Saudara saksi apakah ada pembicaran tentang komitmen fee dengab PT CGA?" tanya hakim.
"Saya tidak ada membicarakan itu (fee, red). Tapi saya ada menerima dari PT CGA, tidak ada ngomong masalah besaran," jawabnya.
Tajul mengakui, pernah menerima uang Rp100 juta dari PT CGA. Uang itu diterimanya melalui Triyanto selaku pengurus administrasi perusahan asal Surabaya, Jawa Timur pada Juni 2017 lalu. Kemudian, Lilin Herlina membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Tajul Mudarris ketika diperiksa penyidik KPK. Dalam BAP itu menerangkan, adanya pembicaraan fee komitmen sebesar 2 persen dari pencairan uang muka setelah potong pajak yakni Rp66 miliar. Fee ini, dijanjikan Triyanto ketika bertemu dengan Tajul di Kedai Kopi Bengkalis, Pekanbaru. "Ada pembicaraan fee komitmen 2 persen atau sekitar Rp1,3 miliar. Jadi pernah disampaikan fee itu kan," sebut hakim ketua. "Iya, pernah Yang Mulia," aku Tajul.
Diakui Plt Kepala BPBD Bengkalis, dirinya juga pernah menerima sejumlah uang dari Triyanto secara bertahap. "Ada tiga kali ngasih. Di Jalan Harapan Raya Rp100 juta, di Duri diterima Rp100 juta," sebutnya.
"Saudara saksi ada menerima uang Rp200 juta sebelum Idulfitri," timpal Lilin Herlina.
Namun, hal itu dibantahkan oleh Tajul. Pasalnya, ia mengaku, hanya menerima Rp100 juta. Atas kondisi ini, lalu JPU KPK membacakan, BAP mantan Plt Kadis PUPR Bengkalis. Yang mana, terungkap Tajul menerima uang komitem fee dari Triyanto sebesar Rp50 juta. Uang itu, diperuntukan untuk biaya akomodasi pernikahan buah hati Tajul di Kota Surabaya.
Selanjutnya, JPU KPK menyampaikan, Triyanto juga menyerahkan Rp100 juta di ruang kerja Tajul. Kemudian, Rp200 juta sebelum Idulfitri yang transaksinya di kediaman mantan Plt Kepala BPBD Kabupaten Bengkalis. Lalu, sebut JPU, Tajul kembali menerima uang Rp200 juta setelah Idulfitri. Usai BAP dibacakan, Tajul tak menampik telah menerima uang tersebut dari Triyanto.
"Betul Yang Mulia," kata Tajul.
Tak hanya itu saja, hakim anggota Sahrudi turut mencecar dengan sejumlah pertanyaan. Di antaranya Tajul pernah menangih kekurangan fee kepada Triyanto. "Saya tidak pernah menghitung. Tapi mereka (PT CGA) menyampaikan 2 persen dari uang muka. Yang menerima fee itu Plt Kadis PUPR sebelum saya (Tarmizi, red) dan saya," ungkapnya.
Kepada saksi, Sahrudi menyebutkan, bahwa yang bersangkutan pernah menyebutkan Bupati Bengkalis nonaktif turut menerima uang fee dari Triyanto. Akan tetap, hal ini dibantah oleh Tajul. Mendengarkan jawaban itu, hakim anggota kembali membacakan BAP Tajul. Yang mana, dalam pertemuan di Kedai Kopi Bengkalis dengan Tajul menyebutkan Triyanto memberikan uang kepada Amril Mukminin dan PPTK, Ardiansyah.
"Ada Yang Mulia. Tapi, saya tidak tahu besaran. PPTK menerima PPTK, termasuk Pak Amril, tapi saya tidak tahu besarannya," jelasnya.
Tajul juga mengakui, dirinya menerima dari General Superintendent PT CGA, Aripin Aziz sebesar Rp150 juta. Uang diserahkan di kediamannya Jalan Gunung Merapi, Pekanbaru pada Februari 2018 lalu. Selang satu bulan kemudian, ia kembali menerima uang Rp50 juta di Taman Mini, Jakarta. Selain uang apakah saksi ada menerima yang lain dari PT CGA? Plt Kepala BPBD Bengkalis menyebutkan ada. Yaitu berupa sejumlah fasilitas.
"Saya ada terima fasilitas lima kamar hotel pada Mei 2018. Lalu, sewa bus dari Surabaya ke Mojokerto ketika anak saya nikah," jelasnya.
Ia juga menyampaikan, ada memberikan sejumlah uang kepada terdakwa Amril Mukminin. Namun, uang itu bukan fee dari PT CGA. "Sebelum Idulftiri, saya kasih Pak Amril Mukminin Rp100 juta di rumah dinasnya. Setelah akhir tahun 2017 Rp50 juta. Uang ini sebagai bantuan kepada Pak Bupati untuk Idulfitri," sambungnya.
Sementara, uang fee dari PT CGA kata dia, hanya diberikan kepada Iwan Sakai. Kala itu, sebut Tajul, meminta uang kepadanya mengatasnamakan untuk Bupati Bengkalis nonaktif. Iwan Sakai ini diduga dengan nama asli Iwandi yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Riau.
"Uang dari PT GCA saya berikan. Kepada Iwan Sakai Rp100 juta dan Rp200 juta yang diserahkan di Hotel Grand Elite dan di Jalan Karet 2017 lalu. Dia teman dekat Pak Bupati, katanya diminta untuk terdakwa. Saya berikan, setelah itu saya tanya ke Pak Bupati ternyata tidak ada," paparnya.
Di ujung kesaksiannya, Tajul mengaku juga pernah menerima uang dari seorang kontraktor bernama Ruby Handoko alias Akok. Ruby Handoko saat ini merupakan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis. Awalnya, Tajul mengaku tidak pernah menerima uang dari Akok. Namun, setelah BAP-nya dibacakan, Tajul akhirnya mengakui hal tersebut. "Benar Yang Mulia," jawabnya.
Sementara, saksi Ardiansyah tak mampik menerima sejumlah uang dari PT GCA. Uang itu diterima secara bertahap dengan rincian Rp450 juta di Hotel Batiqa Pekanbaru serta Rp200 juta dari anak buahnya Helmi terkait kegiatan peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning. Selain itu, Rp45 juta dari ketua Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Ngawidi terkait empat kegiatan di Kabupaten Bengkalis. Terhadap uang tersebut, disampaikan Ardiansyah, dirinya hanya mengambil bagian sebesar Rp250 juta, untuk sisa dibagikan kepada bawahannya.
"Uang itu, sudah saya kembalikan ketika pemeriksaan oleh penyidik KPK. Saya mengembalikan Rp671 juta. Untuk sisanya saya akan kembalikan dalam waktu dekat," imbuhnya.
Usai Ardiansyah, giliran Aripin Aziz yang memberikan kesaksian. Dikatakan General Superintendent PT CGA, dirinya telah menerima uang pengembalian fee dari kalangan legistatif sebesar 70.000 dolar Singapura. Uang itu diterimanya dari Abdul Kadir, mantan Ketua DPRD Bengkalis. "Saya terima uang pengembalian sebesar 700 ribu dolar Singapura dari Abdul Kadir. Uang itu, saya gunakan untuk bayar gaji dan biaya pemulangan pekerja yang waktu itu bertepatan hari lebaran," jelasnya.
Terkait keterangan para saksi, penasihat hukum Amril Mukminin, Asep Ruhiat diberi kesempatan bertanya kepada Tajul. Asep bertanya, apakah uang yang diberi Tajul kepada Amril adalah uang dari PT CGA.
"Tidak," jawab Tajul.
Atas hal tersebut, Amril yang mendengar dari sambungan vidcon, membantah keterangan Tajul. Amril mengaku tidak pernah menerima uang dari Tajul.
"Saya tidak pernah terima uang dari saksi (Tajul) dan tidak pernah saksi melapor sudah memberi uang sebanyak Rp300 juta ke Iwan Sakai," ucap Bupati Bengkalis nonaktif.(ted)
Laporan: Riri Radam (Pekanbaru)