BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Bupati Bengkalis diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) H Bustami HY mengikuti rapat koordinasi tentang draf Perbup penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) Kabupaten Bengkalis, Rabu (14/9).
Dalam sambutannya Bustami mengatakan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Nomor 11 Tahun 2020 Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana disampaikan Bupati Bengkalis Kasmarni.
Oleh sebab itu lanjut Bustami, bagi pihaknya saat ini sebagai inisiator penyusunan maupun stakeholder mari kita coba luangkan pemikiran kita untuk sempurnanya rancangan Perbub.
"Pertemuan kita pada pagi hari ini, diharapkan keseriusan kepada kita semua untuk mempelajari Perbub ini, untuk teknis nanti terkait dengan kewajiban OPD dalam memberikan layanan dan bisa ditindaklanjuti ke tahap berikutnya untuk harmonisasi pada Bagian Hukum," ujarnya.
Tujuan pembahasan Perbub ini supaya nantinya kepersertaan jaminan soaial ketenagakerjaan dalam memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak bagi pemberi kerja dan pekerja.
Selain itu, kata Bustami, sebagai pedoman dan dasar hukum bagi para pihak dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, tujuannya adalah untuk mewujudkan perlindungan sosial bagi pekerja di Kabupaten Bengkalis melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara itu Kepala BPJS TK Achiruddin mengatakan, pedoman dan dasar hukum bagi para pihak dalam melaksanakan Ketenagakerjaan tujuannya adalah mewujudkan perlindungan sosial bagi pekerja di Kabupaten Bengkalis.
"Melalui jaminan sosial tenaga kerja dalam program ini terdapat lima program, yang pertama yaitu jaminan kesehatan kerja khususnya jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan," jelasnya.(ifr)